Rabu, 17 Desember 2014

Collateral



KEWIRAUSAHAAN
“COLLATERAL”



NAMA KELOMPOK :
·      AIRLANGGA REZA DWI PUTRA / 50213496
·      AJENG APRILININGTYAS / 50213509
·      DESY ZSA ZSA BILA / 52213244
·      MIRNA SARI / 55213505
·      SYIFA FAUZIAH / 58213762

KELAS : 2DF02


Pengertian Collateral (jaminan)
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
Pengertian dan macam-macam jaminan
Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari-hari
  • Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
  • Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
  • Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
  • penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
  • Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan  menurut kamus perbankan
  • Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
  • [penanggung atau penjaminwesel.
  • Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
  • Hukum jaminan adalah perangkat hokum yang mengatur tentang  jaminan dari pihak debitur atau dari  pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur atau pelaksanaan suatu prestasi.



MACAM-MACAM JAMINAN
  • Menurut  terjadinya yaitu jaminan yang lahir karena ditentukan oleh UU yaitu jaminan umum dan jaminan yg lahir karena perjanjian yaitu jaminan khusus.
  • Menurut Sifatnya yaitu jaminnan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yg mempunyai ciri-ciri : mempunyai hubungan langsung atas benda dari debitur,dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya,dan dapat diperalihkan.
  • Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perseorangan , hanya dapat dipertahankan terhadap  debitur , terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
  • jaminan yang tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
  • ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
  • Jaminan dengan penguasaan bendanya
  •  jaminan yang tanpa penguasan bendanya.

Surat jaminan
Surat jaminan (guarantee letter) adalah surat yang menyediakan perlindungan bagi pembeli bahwa pemasok akan memenuhi kewajibannya, atau sebaliknya (tergantung pada pihak yang memberi jaminan). Jaminan tersebut diberikan oleh bank pemasok atau bank pembeli dan apabila pemasok atau pembeli gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain maka bank yang melakukan pengawasan akan bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.
Kewajiban yang dijamin dengan surat jaminan dapat berkaitan dengan:
  • Jaminan penawaran – di mana bank menjamin pembeli bahwa pemasok tidak akan menolak kontrak jika diberikan.
  • Jaminan pelaksanaan pekerjaan – menjamin bahwa barang atau jasa diberikan sesuai dengan ketentuan dan rentang waktu kontrak.
  • Jaminan uang muka – menjamin bahwa setiap uang muka yang diterima oleh pemasok akan digunakan oleh pemasok sesuai dengan persyaratan kontrak antara penjual dan pembeli.
Ada jenis-jenis lain surat jaminan, termasuk jaminan untuk bea masuk dan pajak dan letter of credit.
Avalis
Avalis atau penanggungan lazim dikenal dalam kontrak kerja sama atau perjanjian timbal balik, terlebih khusus lagi dalam perjanjian perkreditan yang mana pihak kreditur (bank) acap kali membutuhkan jaminan tambahan (selain jaminan kebendaan) atas utang debiturnya (peminjam).
Ada tiga hal yang meliputi unsur penanggungan utang, yaitu:
1.    Penanggungan utang diberikan untuk kepentingan kreditur;
2.    Utang yang ditanggung merupakan suatu kewajiban prestasi atau perikatan yang sah demi hukum; dan
3.    Kewajiban penanggung untuk memenuhi atau melaksanakan kewajiban debitur baru ada setelah debitur wanprestasi.
Dasar hukum dari avalis atau penanggungan adalah Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):
Pasal 1820 KUHPerdata:
“Penanggungan ialah persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”.

Macam – macam avalis atau penanggungan antara lain dapa
·         Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
·         Jaminan pribadi (personal guarantee)
·         Bank garansi (bank guarantee)

Agunan.
Adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Agunan Tunai.
Adalah agunan berupa Giro, Deposito atau tabungan yang di blokir oleh bank. Istilah lainnya adalah “cash Collateral”.

Akad Kredit atau Perjanjian kredit.
Adalah perikatan antara bank dengan debitur tentang pemberian kredit oleh bank kepada debitur yang berisikan antara lain jumlah kredit, masa laku kredit, suku bunga, jaminan yang diserahkan, kewajiban debitur dalam pembayaran pokok pinjaman dan bunga, denda dan syarat-syarat lainnya.

Aplikasi Kredit.
Adalah usulan pemberian kredit untuk nasabah dari Cabang bank kepada Kantor Pusatnya yang berisi analisa kredit, limit kredit yang diusulkan, persyaratan serta rekomendasi dari cabang.
Aplikasi kredit diajukan sesuai kewenagan memutus sehingga kredit wewenang Kantor Pusat diajukan kepada Kantor Pusat dan kredit wewenang Kantor Wilayah diajukan kepada Kantor Wilayah. Analisa Kredit yang menjadi wewenang Kepala Cabang Bank disusun dalam Nota Analisa yang fungsinya sama dengan aplikasi kredit.

APT (Akta Pemberian Tanggungan).
Adalah jaminan pemilik atau pengurus perusahaan untuk menanggung hutang kepada bank atas nama perusahaan secara pribadi. Artinya disamping jaminan yang telah diserahkan oleh perusahaan, bank juga dapat meminta jaminan pribadi dari pengurus atau pemilik perusahaan. Akta dibuat notaril sebagai “Akta Pemberian Tanggungan“ yang berisikan keterikatan pemilik atau pengurus untuk menjamin pelunasan kredit dengan harta pribadinya. Lazimnya APT dikenakan kepada debitur yang jaminannya kurang mencukupi dan pemilik merangkap pengurus perusahaan (key person).

Arranging Bank.
Adalah bank yang mengatur pembiayaan bersama terhadap suatu debitur. Tugasnya adalah mempertemukan bank-bank dan lembaga keuangan yang akan memberikan pembiayaan terhadap suatu debitur, merundingkan persyaratannya, share masing-masing partisipan dan persyaratan lainnya, setelah itu membicarakan syarat-syarat pembiayaan kepada calon debitur. Lazimnya arranging bank bertindak sebagai agent mewakili kepentingan semua anggota sindikasi dalam pelaksanaan atau realisasi pembiayaan serta dalam berhubungan dengan debitur. Untuk tugasnya sebagai arranger, arranging bank memperoleh arranging fee.

DAFTAR PUSTAKA
http://istilahbank.blogspot.com/2009/06/5-istilah-bidang-perkreditan.html
http://kamusbisnis.com/arti/surat-jaminan/
http://melonetobeone.wordpress.com/tag/pengertian-kredit-analisis/
http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/18/hukum-jaminan-pengertian-dan-macam-macam-jaminan/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527c585602050/pengaturan-tentang-avalis-dalam-perkreditan