A. KONSEP DAN PENGERTIAN PENAWARAN UANG
Pengertian penawaran uang
Jumlah uang beredar adalah uang yang berada di tangan masyarakat. Namun definisi ini terus berkembang, seiring dengan perkembangan perekonomian suatu negara. Cakupan definisi jumlah uang beredar di negara maju umumnya lebih luas dan kompleks dibandingkan negara sedang berkembang (NSB).
Pengertian paling sempit atau biasa dikenal dengan istilah narrow money adalah daya beli yang langsung bisa digqunakan untuk pembayaran atau dapat diperluas mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati “uang” (deposito berjangka dan tabungan). Narrow money yang biasanya disimbolkan dengan M1 terdiri dari uang tunai/kartal (currency) dan uang giral (Demand Deposit). Uang kartal merupakan uang kertas dan uang logam yang ada di tangan masyarakat umum, sedangkan uang giral mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat umum yang disimpan di bank.
M1 = C + D
Dimana:
C = Currency (uang kartal: kertas dan logam)
D = Demand Deposits (uang giral: rekening koran/giro)
Pengertian uang beredar dalam arti lebih luas (Broad Money) adalah M1 ditambah dengan deposito berjangka dan tabungan milik masyarakat pada bank-bank.
M2 = M1 + TD + SD
Dimana:
TD = Time deposits (deposito berjangka)
SD = Savings Deposits (Saldo Tabungan)
Definisi uang beredar yang lebih luas lagi adalah M3 yang mencakup semua TD dan SD, besar kecil, rupiah atau dollar milik penduduk pada bank atau lembaga keuangan non bank (uang kuasi)
M3 = M1 + QM
Dimana: QM = uang kuasi
5.2. Bank sebagai Pencipta Uang
Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar. Kelompok pelaku ini merupakan sumber ”penawaran” uang kartal untuk memenuhi permintaan akan uang tersebut dari masyarakat dan sumber ”penawaran” uang yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan, yang disebut cadangan bank (bank reserve). Uang kartal dan cadangan bank merupakan sumber bagi terciptanya unsur dari uang beredar yang disebut dengan “uang inti” atau “uang primer” (Primary Money).
B = C + R
Dimana: B = uang primer
Lembaga keuangan yang terdiri dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan non bank lainnya (kantor pos giro, lembaga investasi, perusahaan asuransi, dll) sebagai sumber penawaran uang giral (DD), deposito berjangka (TD), simpanan tabungan (SD) dan aktiva-aktiva keuangan lain yang diminta masyarakat yang disebut sebagai “uang sekunder”.
KONSEP PENAWARAN UANG
Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dan sebagainya. Pembahasan umum yang terkait dengan teori uang dalam ilmu ekonomi moneter biasanya mengenai dengan teori permintaan uang dan teori penawaran uang. Sehingga pokok pembahasan kali ini mengenai teori penawaran uang.
Secara definisi, penawaran uang merupakan jumlah uang yang tersedia dalam suatu perekonomian atau jumlah uang yang beredar (JUB) di masyarakat. Konsep penawaran uang terkait dengan kebijakan moneter yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Dengan demikian penawaran uang dikendalikan sepenuhnya oleh bank sentral. Perubahan jumlah uang yang beredar secara garis besar dipengaruhi oleh uang inti dan pelipat uang (multiplier). Besarnya uang inti sangat tergantung pada kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh bank sentral. Pelipat uang, selain dipengaruhi oleh perilaku bank sentral juga ditentukan oleh perilaku agen-agen ekonomi lainnya seperti bank umum dan masyarakat domestik.
Konsep uang sangat terkait pada konsep likuiditas. Suatu aset dikatakan likuid jika aset tersebut dengan mudah diuangkan tanpa kehilangan risiko rugi. Pada satu sisi ekstrim dari spektrum likuiditas, uang tunai adalah aset yang paling likuid dengan daya beli penuh. Pada tingkat spektrum likuiditas moderat terdapat uang kuasi yang secara definitif tidak secara langsung berfungsi sebagai medium of exchange. Pada sisi ekstrim lainnya terdapat aset-aset fisik yang sangat tidak likuid sebagai alat pertukaran seperti rumah, tanah, obligasi jangka panjang dan sebagainya.
B. FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENAWARAN UANG
Banyak faktor yang mempengruhi pergeseran kurva penawaran uang, antara lain tingkat bunga, tingkat inflasi, pendapatan nasional serta nilai tukar.
Tingkat bunga.
Bunga merupakan imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga. Suku bunga tetap adalah suku bunga pinjaman yang tidak berubah sepanjang masa kredit. Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR dimana cara perhitungannya dengan menggunakan sistem penambahan marjin terhadap kurs referensi. Tingkat bunga merupakan faktor utama yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Tingginya tingkat bunga menyebabkan biaya produksi meningkat yang pada gilirannya menyebabkan dunia usaha menjadi lesu.
Tingkat inflasi.
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/alat tukar) dan yang kedua adalah tekanan produksi dan atau distribusi. Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral. Inflasi ini terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan yang biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Sementara itu inflasi tekanan produksi (cost push inflation ) diakibatkan kurangnya produksi dan keterbatasan distribusi. Inflasi ini dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh pemerintah seperti fiskal, perpajakan, kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dan lain sebagainya. Inflasi ini terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walaupun permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidaklancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru.
Pendapatan Nasional.
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu. Konsumsi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan nasional Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan pendapatan nasional, yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan pendapatan nasional dan menambah pengangguran. Bila pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan memperbanyak jumlah uang yang beredar dengan tujuan untuk menggairahkan dunia perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan harga).
Nilai tukar rupiah.
Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat. Nilai tukar yang berdasarkan pada kekuatan pasar akan selalu berubah disetiap kali nilai-nilai salah satu dari dua komponen mata uang berubah. Sebuah mata uang akan cenderung menjadi lebih berharga bila permintaan menjadi lebih besar dari pasokan yang tersedia. Nilai akan menjadi berkurang bila permintaan kurang dari penawaran yang tersedia. Peningkatan permintaan terhadap mata uang adalah yang terbaik karena dengan meningkatnya permintaan untuk transaksi uang, atau mungkin adanya peningkatan permintaan uang yang spekulatif.
C. TEORI PENAWARAN UANG TANPA BANK
Teori-teori lama tentang jumlah uang beredar sangat sederhana dan menganggap seakan akan perbankan tidak ada. Teori yang sederhana adalah gambaran dari sistem standar emas, yang salah satunya memiliki fungsi sebagai alat pembayaran. Salah satu cara untuk menurunkan jumlah uang beredar adalah mengirim emas keluar negeri untuk menutup defisit neraca pembayaran. Emas digunakan untuk membayar barang-barang yang diimpor yang jumlahnya lebih besar daripada nilai barang-barang yang diekspor atau karena industri-industri yang menggunakan emas dalam proses produksinya. Dengan demikian emas yang tersedia semakin berkurang karena digunakan untuk alat pembayaran. Jumlah uang beredar akan naik jika ada surplus neraca pembayaran atau karena produksi emas meningkat, misalnya karena ditemukan tambang emas yang baru.
Sistem moneter tersebut tidak memerlukan regulasi dari otoritas moneter ataupun pemerintah karena jumlah uang beredar ditentukan oleh mekanisme pasar. Dalam perekonomian tertutup seperti ini yang menggunakan emas sebagai alat pembayaran maka penawaran uang akan bertambah apabila orang memproduksi emas. Penawaran uang tidak bisa diubah sesuai kehendak pemerintah dan semua tergantung pada produsen emas. Produksi emas memerlukan biaya untuk menambang, memurnikan, mencetak dan sebagainya. Produsen emas hanya akan memproduksi emas jika menguntungkan dirinya, artinya dia akan berproduksi apabila harga emas dipasaran lebih tinggi dari biaya produksinya.
Karena emas adalah alat pembayaran umum maka jika harga emas naik berarti harga barang-barang lain turun, demikian sebaliknya. Dengan demikian produsen akan cenderung untuk menaikkan produksi emasnya. Selanjutnya jika jumlah emas yang tersedia bertambah dan sesuai dengan hukum pasar, maka hal ini akan cenderung menurunkan harga emas. Jika harga emas turun dan harga barang-barang naik maka produksi emas cenderung berkurang atau bahkan berhenti. Jadi dalam kondisi tersebut maka penawaran uang secara otomatis akan menyesuaikan diri dengan permintaan akan uang sehingga sehingga harga emas secara otomatis selalu mencapai kestabilannya.
Selain uang emas, sejarah juga mencatat penggunaan kedua logam emas secara bersamaan. Penggunaan dua mata uang tersebut juga menganut mekanisme pasar sehingga kestabilannya akan terjaga. Salah satu dalil yang menyoroti masalah ini adalah dalil Gresham atau Gresham law yang menyatakan bahwa uang logam mulia yang dinilai terlalu tinggi dibanding biaya produksi akan cenderung menggeser uang lainnya yang digunakan sebagai alat pembayaran. Pernyataan ini dikenal dengan istilah bad money drives out good money.
Perumusan teori kuantitas uang yang dikemukakan para ekonom Klasik pada umumnya belum terbebas dari bayangan bekerjanya sistem standar emas. Irving Fisher, dalam teori kuantitas uangnya tidak ada penjelasan mengenai bagaimana proses dan terjadinya pertambahan jumlah uang beredar. Alfred Marshal termasuk ekonom Klasik yang menyadari bahwa proses bagaimana tambahan uang tersebut sampai ke tangan masyarakat sangat menentukan macam mekanisme (proses) bagaimana harga akhirnya naik. Apabila tambahan emas tersebut tersebar ke masyarakat lewat pasar logam emas, maka menurut Marshall akibat pertama adalah tngkat bunga turun dan selanjutnya akan meningkatkan kegiatan spekulasi yang akhirnya akan meningkatkan harga. Apabila tambahan emas tersebut langsung diberikan kepada masyarakat, maka harga-harga langsung naik tanpa melalui penurunan tingat bunga.
Sementara Keynes dalam teorinya mengenai pasar uang menganggap bahwa kenaikan jumlah uang beredar (penawaran uang) langsung terjadi di pasar uang. Keynes lebih menekankan pada proses kebijakan fiskal berupa defisit anggaran yang dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk mengangkat perekonomian dalam keadaan depresi. Defisit anggaan belanja tersebut dibiayai dengan pencetakan uang dan uang baru ini langsung dibelanjakan oleh pemerintah hingga kemudian sampai ditangan masyarakat.
D. TEORI PENAWARAN UANG MODERN
Dalam perekonomia modern, sumber dari terciptanya uang beredar adalah otoritas moneter (pemerintah dan bank sentral) serta lembaga keuangan. Otoritas moneter merupakan pemasok uang inti dan uang primer, sedangkan lembaga keuangan (perbankan) merupakan pemasok uang sekunder masyarakat.
Pasar uang itu sendiri terdiri dari dua sub pasar yaitu sub pasar uang primer dan sub pasar uang sekunder. Meskipun masing-masing mempunyai permintaan dan penawarannya, namun kedua sub tersebut sangat erat berhubungan satu sama lain. Sub pasar uang primer bersifat lebih fundamental karena uang sekunder (giral) hanya bisa tumbuh apabila ada uang primer.
Proses terciptanya uang beredar merupakan proses pasar, artinya hasil interaksi antara permintaan dan penawaran dan bukan sekedar pencetakan uang atau suatu keputusan pemerintah semata. Apabila suatu waktu permintaan akan uang inti tidak sesuai dengan penawaran uang inti maka para pelaku dalam pasar uang masing akan melakukan penyesuaian berupa tindakan-tindakan di sub pasar uang inti sehingga akhirnya terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Jika posisi keseimbangan belum tercapai maka akan terus terjadi proses penyesuaian berupa tindakan-tindakan oleh para pelaku pasar uang. Tindakan-tindakan tersebut berupa usaha dari para pelaku pasar untuk mengubah struktur atau komposisi dari kekayaan yang ia pegang menuju ke arah struktur dan komposisi yang ia inginkan. Tindakan tersebut akan mempengaruhi permintaan dan penawaran uang dan akan berhenti dilakukan apabila semua pelaku dalam pasar uang telah puas dengan struktur dan komposisi neraca (kekayaan) yang mereka punya. Proses penyesuaian komposisi neraca dinamakan proses penyesuaian portofolio atau portfolio adjustment.
1. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter Kebijakan moneter dibagi atas dua macam atau jenis. Jenis-Jenis kebijakan moneter adalah sebagai berikut....
Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary expansive policy) : Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan moneter ekspansif juga disebut dengan kebijakan moneter longgar (easy money policy).
Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy) : Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
2. Tujuan Kebijakan Moneter Secara garis besar, tujuan kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan ekonomi yang ditandai dengan gairah dunia usaha dan meningkatnya kesempatan kerja. Jika dirinci tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut..
Menjaga Stabilitas Ekonomi : Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
Menjaga Stabilitas Harga : Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang dan jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang dan jasa akan menghasilkan harga. Ada kalanya harga naik atau turun tidak beraturan, sehingga perubahan harga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Apabila harga cenderung naik terus-menerus, orang akan membelanjakan semua uangnya yang mengakibatkan terjadinya gejala ekonomi yang disebut inflasi.
Meningkatkan Kesempatan Kerja : Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa, maka perekonomian akan stabil. Pada keadaan ekonomi stabil, pengusaha akan mengadakan investasi. Investasi akan memungkinkan adanya lapangan pekerjaan baru. Adanya lapangan pekerjaan baru atau perluasan usaha berarti meningkatkan kesempatan kerja.
Memperbaiki Posisi Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran : Kebijakan moneter dapat memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Jika negara mendevaluasi mata uang rupiah ke mata uang asing, harga-harga barang ekspor akan menjadi lebih murah, sehingga memperkuat daya saing dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
3. Instrumen Kebijakan Moneter Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, bank sentra menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti berikut...
Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) : Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.
Kebijakan Diskonto (Discount Policy): Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung.
Kebijakan Cadangan Kas : Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cas ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya. Ada persentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah yang tidak boleh dipinjamkan.
Kebijakan Kredit Ketat : Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5C, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of Economy. Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat diawasi. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi.
Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion) : Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato dan edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan ataupun melepaskan pinjaman.
Oleh Ryan Kiryanto
DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF) mengapresiasi kebijakan ekonomi yang ditempuh otoritas di Indonesia. Menurut IMF, prospek ekonomi Indonesia tetap solid. Otoritas di Indonesia dinilai telah menempuh langkah-langkah signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini untuk memperkuat kerangka kebijakan, antara lain mencakup kebijakan moneter serta fiskal yang berhati-hati, seperti terlihat dalam reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 2015, telah mampu berkontribusi kepada stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan.
REFERENSI SUMBER :
http://infobanknews.com/membaca-arah-kebijakan-ekonomi-dan-moneter-2016/
https://manajement.info/2015/09/08/teori-penawaran-uang/
Rabu, 27 April 2016
Teori tingkat suku bunga
2.1 Pengertian Suku Bunga
Suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam uang untuk menggunakan daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%).
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip Konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). (Kasmir, 2002: 121)
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu:
1. Bunga Simpanan yaitu bunga yang diberikan sebagai ransangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Contoh: jasa.
2. Bunga Pinjaman yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah pinjaman kepada bank. Contoh: bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga pinjaman tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga berpengaruh naik dan demikian sebaliknya.
2.1.1 Teori Tingkat Suku Bunga
a. Teori Klasik
Teori bunga aliran klasik dinamakan The Pure Theory of Interest. Menurut teori ini, tinggi rendahnya tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan modal. Jadi modal telah dianggap sebagai harga dari kesempatan penggunaan modal. Sama seperti harga barang-barang dan jasa , tinggi rendahnya ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demikian pula tinggi rendahnya bunga modal ditentukan oleh permintaan dan penawaran modal.
Menurut teori klasik, tabungan merupakan fungsi dari tingkat bunga pada perekonomian akan mempengaruhi tabungan (saving) yang terjadi. Berarti keinginan masyarakat untuk menabung sangat tergantung pada tingkat bunga. Makin tinggi tingkat bunga, semakin besar keinginan masyarakat untuk menabung atau masyarakat akan terdorong untuk mengorbankan pengeluaran guna menambah besarnya tabungan. Jadi tingkat suku bunga menurut klasik adalah balas jasa yang diterima seseorang karena menabung atau hadiah yang diterima seseorang karena menunda konsumsinya.
Investasi merupakan fungsi tingkat suku bunga. Semakin tinggi tingkat bunga, semakin kecil keinginan masyarakat untuk mengadakan investasi. Karena keuntungan yang diharapkan dari investasi tersebut akan lebih dari tingkat bunga (biaya penggunaan pinjaman tersebut). Bilamana terjadi kondisi tingkat bunga dalam keseimbangan, artinya tidak ada dorongan untuk menabung akan sama dengan dorongan pengusaha untuk melakukan investasi.
Tingkat keseimbangan bunga berada pada io dimana pada tingkat bunga ini tingkat tabungan yang terjadi sama dengan tingkat investasi. Bilaman tingkat bunga bergerak naik (berpindah dari io ke i1), maka jumlah investasi (keinginan investor guna melakukan investasi) berkurang. Kondisi yang terjadi pada tingkat bunga i1 dananya (mereka akan bersaing menawarkan sehingga tingkat bunga pada i1) akan bergerak turun atau kembali pada tingkat bunga io.
Apabila tingkat bunga io bergerak turun pada tingkat bunga i2, para investor (pengusaha) akan bersaing guna memperoleh dana (tabungan) yang jumlahnya kecil dibandingkan keinginan untuk investasi. Tingkat bunga keseimbangan terjadi di pasar sama dengan interaksi antara penawaran dengan permintaan suatu barang. Sejalan dengan proses terjadinya harga pasar suatu barang, maka tingkat bungapun ditentukan antara keseimbangan penawaran tabungan dan permintaan tabungan. Jadi tingkat bungalah sebagai penggerak antara keseimbangan tabungan dan investasi.
Pendapat klasik tentang tingkat bunga ini didasarkan pada Hukum Say (pendapat Baptis Say) bahwa penawaran akan menciptakan permintaannya sendiri. Dengan berttitik tolak dari Hukum Say ini maka setiap tabungan akan otomatis sama dengan investasi. Tingkat bunga yang mengalami penurunan dan kenaikan atau bergerak naik turun dari titik keseimbangan, maka pergerakan naik turunnya tingkat bunga hanya bersifat sementara. Bilamana telah tejadi tarik menarik penawaran dan permintaan atau bekerjanya mekanisme harga (aeperti pada pasar barang) tingkat bunga keseimbangan akan tercipta kembali.
b. Teori Keynes
Teori ini dikemukakan oleh Keynes dan dinamakan Liqudity Preference Theory of Interest. Menurut Keynes tingkat bunga ditentukan oleh preference dan suplly of money. Liquidity preference adalah keinginan memegang atau menahan uang didasarkan tiga alasan yaitu motif transaksi, berjaga-jaga dan motif spekulasi.
Ahli-ahli ekonomi sesudah klasik pada umumnya memberikan sokongan pada pandangan Keynes yang berkeyakinan bahwa tingakat bunga merupakan balas jasa yang diterima seseorang karena orang tersebut mengorbankan liquidity preferencenya (permintaan uang).
Permintaan uang mempunyai hubungan yang negative dengan tingkat bunga. Hubungan yang negative antara permintaan uang dengan tingkat bunga ini dapat diterangkan Keynes, dia mengatakan bahwa masyarakat mempunyai pendapat tentang adanya tingkat bunga nominal (natural rate). Bilamana tingkat bunga turun dari tingkat bunga nominal dalam masyarakat ada suatu keyakinan memegang obligasi (surat berharga) pada saat suku bunga naik (harga obligasi mengalami penurunan) pemegang obligasi tersebut akan menderita kerugian (capital loss). Guna menghindari kerugian ini, tindakan yang dilakukan adalah menjual obligasi denga sendirinya akan mendapatkan uang kas, dan uang kas ini yang akan dipegang pada saat suku bunga naik. Hubungan inilah yang disebut motif spekulasi permintaan uang karena masyarakat akan melakukan spekulasi tentang obligasi dimasa yang akan datang.
Tanggapan Keynes yang kedua adalah berhubungan dengan ongkos (harga) memegang uang kas, karena makin tinggi tingkat bunga makin besar ongkos memegang uang kas. Hal ini akan menyebabkan keinginan memegang uang kas juga akan makin menurun. Bila tingkat bunga turun berarti ongkos memegang uang rendah, sehingga permintaan uang kas naik. Permintaan ini akan menentukan tingkat bunga. Tingkat bunga keseimbangan pada io terjadi bila jumlah kas yang ditawarkan (uang beredar) sama dengan yang diminta. Bila terjadi peningkatan suku bunga (di atas io) masyarakat akan menginginkan uang kas lebih sedikit dengan membeli obligasi (tingkat bunga turun) sampai kembali pada tingkat keseimbangan.
Bilamana tingkat bunga yang terjadi berada dibawah keseimbangan (io) masyarakat akan menginginkan uang kas lebih besar. Ini perlu agar menjual obligasi yang dipegang. Tindakan untuk menjual inilah yang mendesak harganya turun dan tingkat bunga akan bergerak naik.
2.2 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga
Agar keuntungan yang diperoleh bank dapat maksimal, maka pihak manajemen bank harus pandai dalam menetukan besar kecilnya komponen suku bunga. Hal ini disebabkan apabila salah dalam menentukan besar kecilnya komponen suku bunga maka akan dapat merugikan bank itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan suku bunga yaitu:
1. Kebutuhan Dana
Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung simpanan akan turun.
2. Target Laba yang Diinginkan
Faktor ini dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya. Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin.
3. Kualitas Jaminan
Kualitas jaminan juga diperuntukkan untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya.
4. Kebijaksanaan Pemerintah
Dalam menentukan bunga simpanan maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara sehat.
5. Jangka Waktu
Baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman, faktor jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya.
6. Reputasi Perusahaan
Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup besar.
7. Produk yang Kompetitif
Produk yang kompetitif sangat menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar.
8. Hubungan Baik
Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa (sekunder).
9. Persaingan
Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana sementara maka tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing ketat dengan bank lainnya.
2.3 Peran Suku Bunga dalam Perekonomian
Tingkat bunga menentukan jenis-jenis investasi yang akan memberi keuntungan kepada para pengusaha. Para pengusaha akan melaksanakan investasi yang mereka rencanakan hanya apabila tingkat pengembalian modal yang mereka peroleh melebihi tingkat bunga. Dengan demikian besarnya investasi dalam suatu jangka waktu tertentu adalah sama dengan nilai dari seluruh investasi yang tingkat pengembalian modalnya adalah lebih besar atau sama dengan tingkat bunga.
Apabila tingkat bunga menjadi lebih rendah, lebih banyak usaha yang mempunyai tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi daripada tingkat suku bunga. Semakin rendah tingkat bunga yang harus dibayar para pengusaha, semakin banyak usaha yang dapat dilakukan para pengusaha. Semakin rendah tingkat bunga semakin banyak investasi yang dilakukan para pengusaha (Sukirno, 1998)
2.4 Kurva Kesempatan Investasi
Kurva Kesempatan Investasi (The Investment Opportunity Curve) adalah konsep untuk menjelaskan masalah alokasi antar waktu. Guna memudahkan memahami konsep ini, maka akan disampaikan alam bentuk contoh.
Misalkan suatu masyarakat yang hidup disekitar hutan jati, dan hanya ada satu jenis barang yag dihasilkan yaitu kayu gergajian. Apabila masyarakat tersebut semakin banyak menebang kayu jati di hutan tahun ini, maka makin sedikit kayu jati yang akan bisa ditebang di tahun yang akan datang.
Banyaknya kayu gergajian yang dihasilkan sekarang dengan tahun yang akan datang tidak satu banding satu. Artinya kalau tahun ini menghasilkan 10 kayu gergajian lebih banyak tidak berarti tahun depan produksi kayu gergajian turun dengan 10 buah . Masalah yang dihadapai oleh masyarakat tersebut adalah penentuan jumlah pohon yang ditbang tahun ini dan tahun depan. Dengan kata lain, masyarakat tersebut perlu menyelesaikan masalah alokasi antara jumlah produksi tahun ini dengan tahun depan.
Gambar 2.1
Kurva Kesempatan Melakukan Investasi
Jika masyarakat menebang semua pohon dan digergaji tahun ini, maka tahun depan mereka tidak dapat menghasilkan kayu gergajian, yaitu pilihan pada titik A.
Pilihan titik B, tahun ini tidak memproduksi sama sekali, dan berarti semua pohon diproduksi tahun depan.
Pada titik C, sebagian dihasilkan tahun ini dan sebagian lagi tahun depan.
bentuk kurva cembung darititik nol, berarti berlaku anggapan bahwa hubungan turunnya produksi sekarang dengan naiknya produksi tahun depan tidak satu banding satu.
Berdasarkan kurva di atass dapat disimpulkan, bahwa dengan tidak menebang pohon pada tahun ini (menabung) berarti melakukan investasi pohon untuk produksi tahun depan.
2.4.1 Pilihan Waktu
Terdapat beberapa cara untuk memecahkan masalah pilihan waktu ini, yaitu melalui tradisi, keputusan pemerintah dan pilihan individu. Yang dimaksud dengan cara tradisi adalah masyakat melakukan pilhan atas dasar apa yang dipakai nenek moyangnya, tanpa adanya perubahan dan selalu berulang begitu seterusnya. Dengan cara ini masyarakat akan memilih misalnya pada titik C, menebang secukupnya tahun ini guna memperoleh kayu gergajian sebanyak 10 buah tahun depan, cara ini terus dipertahankan dari tahun ke tahun tanpa perubahan.
Pilihan yang didasarkan atas pilihan pemerintah secara sederhana dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut. Seandainya pemerintah dapat diibaratkan sebagai seorang raja yang dapat menentukan berapa kayu gergajian yang dihasilkan tahun ini dan berapa tahun depan yang berlaku bagi sekelompok masyarakat. Bagaimana caranya si raja ini menentukan jumlah tersebut? Guna menjawab pertanyaan ini diperlukan suatu konsep apa yang disebut kurva indifference pilihan waktu dari si raja tersebut (persis sama dengan kurva indifference seorang konsumen) seperti gambar berikut ;
Gambar 2.2
Kurva Indifference Pilihan Waktu
Kurva indifference mempunyai bentuk cembung ke titik nol, jadi kurva indifference (indifference curve) (IC) yang lebih tinggi, misalnya titik D, akan lebih disukai daripada di bawah kurva. (titik A, B dan C). Keputusan pilihan waktu akan didasarkan pada prinsip kepuasan tertinggi dengan mengingat keterbatasan alat pemuas. Secara grafik dapat ditunjukkan dengan titik singgung antra kurv IC dengan kurva berbagai kesempatan investasi (titik E pada gambar berikut).
Gambar 2.3
Fungsi Alokasi dengan Keputusan Pemerintah
Setiap individu memuliki IC sendiri. Sekelompok individu (konsumen) mungkin mau menunda sebagian penggunaan barang sekarang untuk memperoleh brang lebih banyak di kemudian hari. Sebaliknya kelompok lain (produsen) karena mengharapkan dapat melakukan investasi dari penundaan penggunaan barang sekarang yang jumlhnya lebih sedikit (10 buah kayu).
Dari dua kelompok individu ini karena kesukaan mereka tidak sama, bahkan berbalikan maka timbullah semacam pasar (pinjam-meminjam). Dari contoh di atas, maka kelompok konsumen akan bersedia mengorbankan penggunaan barang sekarang sedang kelompok pengusaha justru mau menggunakan penggunaan barang sekarang dan bersedia mengganti dengan jumlah lebih banyak di kemudian hari. Dari proses ini lahirlah nilai tukar/harga, yang dalam hal ini dapat disebut sebagai tingkat bunga.
Nilai tukar atau tingkat bunga dapat digambarkan dalam gambar di bawah ini:
Gambar 2.4
Tingkat Bunga
Garis lurus miring dari kiri atas ke kanan bawah menggambarkan tingkat bunga, yakni perbandingan/nilai tukar antara jumlah barang yang dapat dipakai sekarang dengan yang dapat dipakai di kemudian hari.
Misal 10 buah kayu yang bisa dipakai tahun ini dapat ditukar dengan 11 buah kayu tahun depan. Nilai tukar, yang juga menggambarkan tingkat bunga, besarnya ditentukan oleh lereng garis tersebut. Makin datar berarti makin banyak barang tahun depan yang bisa diperoleh dengan sejumlah tertentu barang tahun ini, jadi tingkat bunganya makin tinggi.
Sebaliknya makin tegak lurus garis, berarti makin rendah/kecil tingkat bunganya. Gerakan ke bawah sepanjang garis itu menunjukkan adanya tindakan memberi pinjaman. Sebaliknya gerakan ke atas menunjukkan adanya tindakan meminjam, karena menukarkan penggunaan barang kemudian hari yang jumlahnya lebih banyak dengan penggunaan barang sekarang yang jumlahnya lebih sedikit.
Melalui alat analisa di atas, maka masalah alokasi waktu bagi individu dapat dipecahkan. Pada prinsip persaingan setiap individu memiliki kurva kesempatan investasi dan kurva indifference serta adanya transaksi pinjam-meminjam. Berdasarkan anggapan tersebut, pemecahan masalah alokasi dapat dijelaskan dengan menggunakan contoh sebagai berikut.
Gambar 2.5
Alokasi Waktu
Tanpa adanya pinjam meminjam, individu X akan memilih titik B, karena untuk kurva kesempatan investasi tertentu, dia sudah dapat kepuasan yang maksimum.
Adanya mekanisme pinjam-meminjam, X dapat memilih produksi pada titik A dan meminjamkan kelebihan produksinya (jarak A dan B) pada tingkat bunga yang berlaku dipasar. Pada kemdian hari X dapat menggunakan kayu gergajian yang lebih banyak pada titik C. Posisi C, X lebih baik, karena berada pada IC yang lebih tinggi.
Tanpa adanya transaksi pinjam meminjam, Y akan berad pada titik D dengan penggunaan barang dikemudian hari dalam jumlah lebih sedikit dari pada sekarang. Dengan adanya transaksi indivisu, Y akan berproduksi pada titik A dan akan meminjam. Dengan meminjam ini posisinya akan lebih baik yang ditunjukkan pada titik E, yang berada pada kurva IC lebih tinggi.
Bagaimana diketahui bahwa jumlah yang dipinjamkan oleh X sama dengan jumlah yang dipinjam oleh Y ?
Harga/tingkat bunga yang menjamin kesamaan tersebut. Tingkat bunga akan naik apabila Y ingin pinjam lebih banyak dan sebaliknya, apabila keinginan pinjam menurun tingkat bunga juga akan turun, dan dari sini dapat diketahui bahwa tingkat bunga merupakan pemecah masalah alokasi antara sekarang dan nanti.
Sumber :
zuhrisaputrahutabarat.blogspot.co.id/2011/05/dasar-dasar-teori-tingkat-bunga.html
manajemenhouse.blogspot.co.id/2014/06/contoh-makalah-suku-bunga.html
www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-suku-bunga-dan-teori-faktor.html
Pengelolaan Pasar Modal
Dalam pengelolaan pasar modal, Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange) Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasarperdana.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
SEJARAH PASAR MODAL
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
ZAMAN PENJAJAHAN
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
UNSUR-UNSUR YANG MENDUKUNG DALAM PASAR MODAL
Adanya perusahaan atau lembaga atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masayarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Adanya masyarakat investor, lembaga investasi yang bersedia membeli saham atau obligasi.
Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana (demand of founds) dan penyedia dana (suplay of founds).
Adanya lembaga penunjang pasar modal.
UNSUR-UNSUR BERDASARKAN BEROPERASINYA PASAR MODAL
Pengaturan hukum dalam pasar modal.
Kelembagaan dalam pasar modal.
Kebijakan ekonomi yang menunjang.
Fasilitas perangsang dalam pasar modal.
PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut :
Manfaat pasar modal bagi emiten,yaitu :
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah besar.
Dengan menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat meemperbaiki struktur modal.
Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
Manfaat pasar modal bagi investor,yaitu :
Investor yang membeli saham dapat memperoleh deviden daninvestor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan oblligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.
Manfaat pasar modal bagi pemerintah,yaitu :
Meningkatkan investasi.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menciptakan lapangan kerja, dan
Meningkatkan pemerataan pemdapatan.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai berikut :
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terdari: • Reksa dana, • Bursa efek, • Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan, • Perusahaan efek • Tempat penitipan harta • Biro administrasi efek • Wali amanat dan penanggung jawab
Member pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan oprasionalnya.
Bursa Efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Emiten. Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
Perusahaan Efek. Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
Reksa Dana. Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga Penunjang Pasar Modal. Lembaga penunjang pasar modal terdiri :
Penjamin emisi efek (underwriter)
Lembaga kriling dan penjamin
Biro administrasi efek
Wali amanat
Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi penunjang pasar terdiri dari : a. Akuntan public b. Notaries c. Penilai d. Konsultan hukum
Investor. Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
Beli di pasar perdana,kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa. Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
Beli dan simpan Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
Beli saham tidur Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
Strategi berpindah Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
Strategi konsentrasi pada industry Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual fund atau unit trust. Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).
RESIKO INVESTASI DIPASAR MODAL
Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
Resiko daya beli (purchasing power risk) Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
Resiko Bisnis (business Risk) Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
Resiko tingkat bunga Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
Resiko pasar Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
Resiko likuiditas Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
PRODUK PRODUK DIPASAR MODAL
Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.
Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.
Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
2. Konsultan hukum. Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
3. Penilai. Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
4. Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
5. Profesi lain-lain. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
SANKSI YANG TERJADI DIPASAR MODAL
Sanksi Administratif Berupa Denda
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda besertabunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini. Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
DASAR HUKUM
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa;
dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
saham biasa (common stock)
saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
SUMBER
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya :Rineka Cipta
Kasmir. 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange) Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasarperdana.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
SEJARAH PASAR MODAL
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
ZAMAN PENJAJAHAN
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
UNSUR-UNSUR YANG MENDUKUNG DALAM PASAR MODAL
Adanya perusahaan atau lembaga atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masayarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Adanya masyarakat investor, lembaga investasi yang bersedia membeli saham atau obligasi.
Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana (demand of founds) dan penyedia dana (suplay of founds).
Adanya lembaga penunjang pasar modal.
UNSUR-UNSUR BERDASARKAN BEROPERASINYA PASAR MODAL
Pengaturan hukum dalam pasar modal.
Kelembagaan dalam pasar modal.
Kebijakan ekonomi yang menunjang.
Fasilitas perangsang dalam pasar modal.
PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut :
Manfaat pasar modal bagi emiten,yaitu :
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah besar.
Dengan menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat meemperbaiki struktur modal.
Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
Manfaat pasar modal bagi investor,yaitu :
Investor yang membeli saham dapat memperoleh deviden daninvestor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan oblligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.
Manfaat pasar modal bagi pemerintah,yaitu :
Meningkatkan investasi.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menciptakan lapangan kerja, dan
Meningkatkan pemerataan pemdapatan.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai berikut :
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terdari: • Reksa dana, • Bursa efek, • Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan, • Perusahaan efek • Tempat penitipan harta • Biro administrasi efek • Wali amanat dan penanggung jawab
Member pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan oprasionalnya.
Bursa Efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Emiten. Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
Perusahaan Efek. Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
Reksa Dana. Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga Penunjang Pasar Modal. Lembaga penunjang pasar modal terdiri :
Penjamin emisi efek (underwriter)
Lembaga kriling dan penjamin
Biro administrasi efek
Wali amanat
Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi penunjang pasar terdiri dari : a. Akuntan public b. Notaries c. Penilai d. Konsultan hukum
Investor. Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
Beli di pasar perdana,kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa. Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
Beli dan simpan Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
Beli saham tidur Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
Strategi berpindah Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
Strategi konsentrasi pada industry Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual fund atau unit trust. Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).
RESIKO INVESTASI DIPASAR MODAL
Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
Resiko daya beli (purchasing power risk) Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
Resiko Bisnis (business Risk) Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
Resiko tingkat bunga Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
Resiko pasar Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
Resiko likuiditas Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
PRODUK PRODUK DIPASAR MODAL
Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.
Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.
Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
2. Konsultan hukum. Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
3. Penilai. Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
4. Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
5. Profesi lain-lain. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
SANKSI YANG TERJADI DIPASAR MODAL
Sanksi Administratif Berupa Denda
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda besertabunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini. Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
DASAR HUKUM
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa;
dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
saham biasa (common stock)
saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
SUMBER
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya :Rineka Cipta
Kasmir. 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta
Senin, 25 April 2016
Pengelolaan pegadaian dan leasing
Leasing
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan–keuntungan leasing antara lain :
Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease). Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back). Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease). Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
Modal intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
Laba ditahan
Penyusutan
Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
Pinjaman dari Bank
Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
Sumber dana luar negeri.
Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia.Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher.Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi.Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan.Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan.Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit.Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch.Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Sumber Dana Pegadaian
Modal pegadaian adalah:
Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham-saham
Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat-alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pasal 52PP No.10 tahun 1990
Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan
KEGIATAN USAHA
Penghimpunan dana
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
Penerbitan obligasi. Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.Tahun 1993 → rp.25 milyar, tahun 1994 → rp.25 milyar.
Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan.
Penggunaan dana
Uang kas dan dana likuid lain → untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris → Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
Pendanaan kegiatan operasional → Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
Penyaluran dana → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
Investasi lain. Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang property
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman Pengajuan pinjaman / kredit
Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi. Pelunasan Pinjaman
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
Produk Pegadaian Lainnya :
Jasa Titipan
Adalah layanan diberikan oleh perum pegadaian kepada seseorang yang akan menerbitkan surat-surat berharga, atau barang lainnya.
Jasa Taksiran
Adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yang dimilikinya. Misalnya: emes, perak, dan sebagainya
Gold Counter Galeri 24
Adalah tempat penjualan emas dan permata yang di pegadaina dengan jaminan keaslian karatase dan kualitas emas serta permata.
Jasa Tabungan Emas ONH (Ongkos Naik Haji)
Adalah layanan tabungan yang diberikan oleh pegadaian dalam bentuk emas ONH.
PROSEDUR DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
Calon nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang pinjaman yang dapat diterima nasabah
Selanjutnya pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai bukti suarat gadai.
Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
Barang yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
Barang-barang perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak, pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
Baranng-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain
Kendaraan : sepeda,sepeda motor dan mobil.
Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
Tekstil :kain batik dan permadani.
Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :
Untuk barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
Untuk emas,yaitu dengan cara :
Melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
Melakukan pengujian karatase dan di ukur beratnya
Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
Untuk permata, yaitu dengan cara :
Melihat standar taksiran permata
Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian
Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
Untuk barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
Melihat harga pasar setempat (HPS) baranng tersebut
Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongan
PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alas an.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan. Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
Pokok pinjaman
Sewa modal atau bunga.
Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran( dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
http://rinanurani.blogspot.co.id/2011/05/pengelolaan-leasing-dan-pegadaian.html
https://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/
http://fera-zikriyah90.blogspot.co.id/2011/07/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing.html
https://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan–keuntungan leasing antara lain :
Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease). Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back). Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease). Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
Modal intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
Laba ditahan
Penyusutan
Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
Pinjaman dari Bank
Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
Sumber dana luar negeri.
Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia.Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher.Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi.Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan.Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan.Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit.Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch.Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Sumber Dana Pegadaian
Modal pegadaian adalah:
Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham-saham
Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat-alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pasal 52PP No.10 tahun 1990
Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan
KEGIATAN USAHA
Penghimpunan dana
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
Penerbitan obligasi. Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.Tahun 1993 → rp.25 milyar, tahun 1994 → rp.25 milyar.
Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan.
Penggunaan dana
Uang kas dan dana likuid lain → untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris → Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
Pendanaan kegiatan operasional → Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
Penyaluran dana → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
Investasi lain. Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang property
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman Pengajuan pinjaman / kredit
Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi. Pelunasan Pinjaman
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
Produk Pegadaian Lainnya :
Jasa Titipan
Adalah layanan diberikan oleh perum pegadaian kepada seseorang yang akan menerbitkan surat-surat berharga, atau barang lainnya.
Jasa Taksiran
Adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yang dimilikinya. Misalnya: emes, perak, dan sebagainya
Gold Counter Galeri 24
Adalah tempat penjualan emas dan permata yang di pegadaina dengan jaminan keaslian karatase dan kualitas emas serta permata.
Jasa Tabungan Emas ONH (Ongkos Naik Haji)
Adalah layanan tabungan yang diberikan oleh pegadaian dalam bentuk emas ONH.
PROSEDUR DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
Calon nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang pinjaman yang dapat diterima nasabah
Selanjutnya pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai bukti suarat gadai.
Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
Barang yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
Barang-barang perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak, pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
Baranng-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain
Kendaraan : sepeda,sepeda motor dan mobil.
Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
Tekstil :kain batik dan permadani.
Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :
Untuk barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
Untuk emas,yaitu dengan cara :
Melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
Melakukan pengujian karatase dan di ukur beratnya
Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
Untuk permata, yaitu dengan cara :
Melihat standar taksiran permata
Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian
Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
Untuk barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
Melihat harga pasar setempat (HPS) baranng tersebut
Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongan
PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alas an.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan. Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
Pokok pinjaman
Sewa modal atau bunga.
Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran( dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
http://rinanurani.blogspot.co.id/2011/05/pengelolaan-leasing-dan-pegadaian.html
https://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/
http://fera-zikriyah90.blogspot.co.id/2011/07/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing.html
https://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/
Pengelolaan asuransi dan dana pensiun
A. Asuransi
Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki. Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi
Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.1.1 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini
biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
Rasa aman dan perindungan
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
Mendorong peningkatan usaha
Memperoleh keuntungan
Manfaat Asruansi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
Mendorong peningkatan kesempatan kerja
Meningkatkan penerimaan pajak
Risiko dalam Industri Asuransi
Dalam insdustri asuransi, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko, yaitu :
Risiko Murni.
Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
Risiko Spekulatif
Risiko yang berkaitan dengan terjadinya 2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh keuntungan
Risiko Individu
Risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
Cara menanggulangi risiko :
Mengindari risiko
Mengurangi risiko
Menahan risiko
Membagi risiko
Mentransfer risiko
Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
Insurable Interest
Unsur-unsur yang terkandung di dalamnya :
Harus ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan yang sah antara hukum
Utmost Good Faith
Faktor-faktor yang melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
Non disclosure
Concealment
Fraudulent Mirepretation
Innocent Misrepresentation
Indemnity
Proximate Cause
Subrogation
Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai berikut :
Nomor polis
Nama dan alamat tertanggung
Uraian risiko
Jumlah pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan
Besar premi, bea matrai dan lain-lain
Bahaya-bahaya yang dijaminkan
Kontrak asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
Future contract
Contingent contract
Service contract
Risk contract
Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
Deposito berjangka
Sertifikat deposito
Saham
Obligasi
Sertifikat Bank Indonesia
Surat Berharga pasar uang
Pinjaman hipotik
Penyertaan langsung
Bangunan atau tanah
1.7 Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang
bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada
dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat
saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
1.8 Pengelolaan asuransi
pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku ini
dimaksudkan agar asuransi sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang
terjadi
Berikut ini 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi:
• Prinsip tauhid
• Prinsip keadilan
• Prinsip tolong-menolong
• Prinsip kerjasama
• Prinsip amanah
• Prinsip saling ridha
• Prinsip menghindari maisir
• Prinsip menghindari riba
• Prinsip menghindari gharar
• Prinsip menghindari risywah
Dana Pensiun
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun). Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Azaz – Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
Azaz pemisahan kekayaan
Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
Azaz pembinaan dan pengawasan
Azaz penundaan manfaat
Azaz kebebasan
Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
Kewajiban moral
Loyalitas
Kompetisi pasar tenaga kerja
Tujuan penyelengaraan program dana pensiun :
Member rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
Memberikan kompensasi yang lebih baik
Fungsi Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun meliputi :
Fungsi asuransi : Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
Fungsi tabungan : Karena selama masa kerja laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan
Fungsi pensiun : Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia pensiun digolongkan menjadi :
Pensiun normal.
Usia pensiun yang paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
Pensiun dipercepat
Program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal
Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun
Pensiun cacat
Pensiun ini sebenernya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun
Jenis Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
Program pensiun manfaat pasti
Program pensiun iuran pasti
Program pensiun hibrida
Jenis lembaga dana pensiun :
Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap pemberi kerja.
Peraturan mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
Nama dana pensiun yang bersangkutan
Nama mitra pendiri, bila ada
Tanggal pembentukan dana pensiun
Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiu
Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
Tata cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan pengawas
Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
Pedoman penggunaan jasa penerimaan
Syarat untuk menjadi anggota
Hak, kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
Besar iuran untuk program pensiun
Rumus manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
Tata cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
Tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
Biaya yang merupakan beban pensiun
Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.
Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Peraturan dana pensiun
Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
Surat penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
Arahan investasi
Laporan aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
Surat perjanjian antara pengurus dan penerima titipan
Kepengurusan dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain, sebagai berikut :
Mengelola dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
Memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
Bertindak teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya mengelola dana pensiun
Merahasikan keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta
Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
Harus ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
Penggabungan dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan.
Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
Seluruhan iuran tercatat untuk apa dan atas nama peserta
Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
Peserta berhak memilik instrument investasi maupun institusinya
Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
Asset DPLK terpisah dari asset pendiri.
Iuran dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat berasal dari :
Pendiri sendiri
Subsidi perusahaan
Perusahaan bersama sama dengan pserta
(Sumber : Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)
3) Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
1.5. Proses pembentukan dana pensiun pemberi kerja
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun, setiap pembentukan dana pensiun harus memperoleh pengesahan
Menteri Keuangan. Berikut diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan
dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
* Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a. Formulir A
b. Peraturan Dana Pensiun (PDP) - rangkap 2
c. Pernyataan Tertulis Pendiri
d. Ringkasan Peraturan Dana Pensiun
e. Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
f. Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Pendiri
g. Persetujuan Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
h. Arahan Investasi
i. Surat Penunjukan Pengurus
j. Surat Penunjukan Dewan Pengawas
k. Surat Penunjukan Penerima Titipan
l. Surat Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
m. Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
1.6 Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Sumber :
http://rinanurani.blogspot.co.id/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html?m=1
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1
Langganan:
Postingan (Atom)