A. Pendahuluan
Post Keynesian Istilah ini pertama kali digunakan untuk merujuk ke sekolah yang berbeda pemikiran ekonomi dengan Eichner dan Kregel (1975) dan pembentukan Journal of Post Keynesian Economics pada tahun 1978.. Sebelum tahun 1975, dan kadang-kadang dalam beberapa bekerja lebih, Post Keynesian hanya bisa berarti ekonomi dilakukan setelah tahun 1936, tanggal Keynes Teori Umum . Post ekonom Keynesian bersatu dalam mempertahankan itu teori Keynes serius disalahpahami oleh dua lainnya Keynesian pokok sekolah: ekonomi neo-Keynesian yang ortodoks pada 1950-an dan 60-an – dan dengan ekonomi Keynesian Baru , yang bersama-sama dengan berbagai untai ekonomi neoklasik telah dominan dalam arus utama ekonomi makro sejak 1980-an. Post Keynesian economics can be seen as an attempt to rebuild economic theory in the light of Keynes’s ideas and insights. Post Keynesian ekonomi dapat dilihat sebagai upaya untuk membangun kembali teori ekonomi dalam terang ide-ide Keynes dan wawasan. Namun bahkan pada awal tahun Post Keynesian seperti Joan Robinson berusaha untuk menjauhkan diri dari Keynes sendiri dan banyak saat ini pikiran Post Keynesian tidak dapat ditemukan pada Keynes. Beberapa Keynesian Post mengambil pandangan yang lebih progresif dari Keynes dengan penekanan lebih besar pada kebijakan pekerja ramah dan re-distribusi. Robinson, Paul Davidson dan Hyman Minsky adalah penting untuk menekankan dampak terhadap perekonomian dari perbedaan praktis antara berbagai jenis investasi yang berbeda dengan Keynes abstrak pengobatan lebih.
Landasan teoritis ekonomi Keynesian Post prinsip permintaan efektif, bahwa permintaan masalah dalam jangka panjang serta jangka pendek, sehingga ekonomi pasar yang kompetitif atau otomatis tidak memiliki kecenderungan alami terhadap pekerjaan penuh . Berlawanan dengan pandangan ekonom Keynesian Baru bekerja dalam tradisi neo-klasik, Post Keynesian tidak menerima bahwa dasar teori kegagalan pasar untuk menyediakan lapangan kerja penuh harga kaku atau lengket atau upah. Post Keynesians typically reject the IS/LM model of John Hicks , Post Keynesian biasanya menolak IS / LM dari John Hicks , yang sangat berpengaruh dalam ekonomi neo-Keynesian.
Kontribusi positif dari ekonomi Keynesian Post telah melampaui teori kerja agregat untuk teori distribusi pendapatan, pertumbuhan, perdagangan dan pembangunan di yang menuntut memainkan peran kunci, sedangkan pada ekonomi neoklasik ini ditentukan oleh kekuatan ekuilibrium umum. Di bidang teori moneter, ekonom Keynesian Post adalah di antara yang pertama untuk menekankan bahwa jumlah uang beredar menanggapi permintaan kredit bank, sehingga bank sentral dapat memilih jumlah uang atau suku bunga tapi tidak keduanya pada saat yang sama. Dalam bidang keuangan, Hyman Minsky mengajukan teori krisis keuangan berdasarkan kerapuhan keuangan, yang baru-baru ini mendapat perhatian diperbaharui.
Ada beberapa helai untuk teori Post Keynesian dengan penekanan yang berbeda. Joan Robinson regarded Michal Kalecki’s Teman-teori Kalecki didasarkan pada pembagian kelas antara pekerja dan kapitalis dan persaingan tidak sempurna. Dia juga memimpin kritik dari penggunaan fungsi produksi agregat berdasarkan modal homogen – yang kontroversi modal Cambridge – argumen tapi tidak. pertempuran menang Sebagian besar Nicholas Kaldor karya ‘didasarkan pada ide-ide untuk meningkatkan kembali ke skala, ketergantungan lintasan, dan perbedaan utama antara sektor-sektor primer dan industri. Paul Davidson berikut Keynes erat dalam menempatkan waktu dan ketidakpastian di pusat teori, dari yang mengalir sifat uang dan ekonomi moneter. Moneter sirkuit teori , awalnya dikembangkan di benua Eropa, menempatkan penekanan khusus pada peran khas dari uang sebagai alat pembayaran. Each of these strands continues to see further development by later generations of economists, although the school of thought has been marginalized within the academic profession. Masing-masing untaian terus melihat perkembangan lebih lanjut oleh generasi
The General Theory of Employment, Interest, and Money adalah karya tulis Keynes yang paling terkenal. Buku ini ditulis sebagai reaksi terhadap depresi besar-besaran yang terjadi tahun 1930-an yang tidak berhasil dipecahkan dengan metode klasik dan neo-klasik. Dalam bukunya, Keynes menerangkan bahwa pemerintah harus melakukan campur tangan dalam mengendalikan perekonomian nasional dengan kebijakan-kebijakan secara aktif sehingga mempengaruhi gerak perekonomian.
Pandangan-pandangan Keynes terus diperbarui dan dikembangkan oleh pendukung-pendukungnya, baik dari golongan Neo-keynesian maupun Post Keynesian. Penerus ajaran Keynes banyak berjasa dalam mengembangkan teori-teori yang berhubungan dengan usaha menjaga stabilitas perekonomian. Teori-teori tersebut menerangkan dan mengantisipasi fluktuasi ekonomi (business cycle) dan teori-teori yang berhubungan dengan pertumbuhan dan pendapatan.
Aliran ini juga mencoba untuk mencari solusi atas kegagalan dari ekonomi liberal yang mengusung asas laissez-faire yang beranggapan pasar dan sektor swasta akan mencapai optimal tanpa campur tangan pemerintah. Pandangan-pandangan mereka disebut Keynesian karena teori-teori mereka diturunkan dari teori determinasi pendapat Keynes.[2] Adapun tokoh Keynesian yang dibahas dalam makalah ini adalah Simon Kuznets dan Paul Samuelson beserta corak pemikiran ekonomi aliran Keynesian.
B. Pembahasan
1. Corak Pemikiran Ekonomi Aliran Keynesian
Aliran Keynesian pada masanya menekankan pembahasan tentang teori fluktuasi ekonomi, menganalisis hal-hal yang dapat menyebabkan perekonomian menjauh dari posisi keseimbangan sehingga tidak stabil, dan yang lebih penting adalah apa tindakan dan kebijakan yang dapat dilakukan untuk mencegah gerak perekonomian yang berfluktuasi tersebut agar menjadi lebih stabil, serta peduli terhadap pertumbuhan ekonomi. Berbeda dengan pada masa pemikiran aliran Klasik, masalah fluktuasi ekonomi hanya dibicarakan selintas saja hal ini dikarenakan sudah begitu melekatnya kepercayaan orang pada pendapat Klasik yang mengatakan bahwa perekonomian akan selalu menuju pada suatu keseimbangan.
Selanjutnya, pendekatan pemikiran-pemikiran terdahulu terhadap teori pertumbuhan misalnya Klasik dan Neo-klasik kurang memperhatikan soal pertumbuhan, sebab mereka lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat mikro.
a. Teori Fluktuasi Ekonomi
Pada masa sebelumnya masalah fluktuasi atau siklus ekonomi telah dibicarakan oleh Ricardo dan Struat Mill. Namun, pembahasannya hanya dilakukan secara selintas. Bagi kaum Keynesian fluktuasi ekonomi terjadi karena dua penyebab yaitu; Pertama, terjadinya perubahan-perubahan dalam tingkat investasi dan rendahnya tingkat konsumsi. Sebagai contoh, depresi besar-besaran pada tahun 1930-an terjadi karena naik turunnya jumlah investasi dan pengeluaran konsumsi.
Perubahan tingkat bunga akan mempengaruhi investasi dan pendapatan. Misalnya, terjadi kenaikan money supply dan kurangnya money demand maka tingkat bunga akan menurun, investasi dan pendapatan akan meningkat. Meningkatnya pendapatan akan mempengaruhi meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat. Namun, apabila terjadi kenaikan money demand melebihi money supply, maka tingkat bunga akan meningkat, yang akan berdampak pada tingkat investasi dan pendapatan.
Kedua, fluktuasi terjadi karena tidak adanya mekanisme koreksi yang mampu mendorong perekonomian pada keseimbangan kesempatan kerja penuh, yang disebabkan oleh kakunya harga-harga terutama tingkat upah dalam mekanisme penyesuaian. Ketidakseimbangan perekonomian yang berkaitan dengan pengangguran dan inflasi menyebabkan kaum Keynesian percaya perlunya intervensi dari pemerintah sebagai langkah koreksi.
Jadi, di sini ketika perekonomian mengalami keadaan yang tidak stabil, aliran Keynesian memberi solusi untuk menekan atau meredakan fluktuasi ekonomi dengan menghadirkan campur tangan dari pemerintah melalui kebijkan-kebijakan yang dilakukan.
Berbedea dengan aliran Sisi Penawaran, menurutnya lebih baik meningkatkan pendapatan nasional melalui pemanfaatan sumber daya penuh, daripada mencoba menekan atau meredakan fluktuasi ekonomi. Dalam mengatasi inflasi dan pengangguran, jalur yang ditempuh oleh aliran sisi penawaran melalui program penurunan pajak kepada pengusaha. Alasannya turunnya pajak akan menambah gairah pengusaha dan investasi, yang akan mendorong peningkatan dalam produksi. Dengan meningkanya produksi, kebutuhan akan tenaga kerja meningkat dan masalah pengangguran dapat diatasi, dan sekaligus inflasi dapat diredakan.
Sedangkan Keynesian melihat perekonomian dari sisi permintaan, menekankan pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi. Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu, tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal.
b. Teori Pertumbuhan dan Pembangunan
Perhatian terhadap pertumbuhan dan pembangunan terutama di Negara-negara berkembang semakin marak berkat pengaruh ajaran Keynes yang menginginkan campur tangan pemerintah dalam proses pembangunan. Bermodalkan teori-teori dan konsep-konsep yang digagas Keynes, banyak negara berkembang ikut aktif terlibat dalam proses pembangunan.
Sebagaimana diketahui negara berkembang ingin cepat-cepat mengejar ketertinggalannya dari negara-negara maju. Salah satu jalan pintas yang dapat ditempuh adalah memacu pertumbuhan ekonomi dengan melaksanakan industrialisasi. Karena industrialisasi diperlukan dana yang tidak sedikit, banyak negara berkembang meminjam modal dari negara-negara maju, beserta asistensi teknis untuk menyelenggarakan pembangunan. Dengan bantuan dana dan tenaga teknis negara-negara berkembang mulai memperbaiki keadaan ekonominya.
c. Kebijakan fiskal vs kebijakan moneter
Keynesian menganggap kebijakan moneter kurang efektif dalam usaha menstabilkan perekonomian. Karena kebijakan moneter diarahkan hanya untuk pengendalian inflasi dan tidak bisa dipergunakan untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi riil. Sebaliknya, mereka percaya kebijakan fiskal lebih ampuh dalam menstabilkan perekonomian.
Bagi Keynes, campur tangan pemerintah merupakan keharusan. Misalnya, kalau terjadi pengangguran pemerintah bisa memperbesar pengeluarannya untuk proyek-proyek padat karya. Dengan demikian sebagian tenaga kerja yang menganggur bisa bekerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Sementara itu, menurut kaum moneteris terjadinya inflasi dipersepsikan karena pengeluaran agregat terlalu besar. Maka, untuk membrantas inflasi tersebut pemerintah perlu mengurangi jumlah uang beredar dan inflasi akan turun dengan sendirinya.
2. Pemikiran-pemikiran Ekonomi Simon Kuznet (1901-1985)
Simon Kuznets terkenal dalam bidang ekonomi atas studinya tentang pendapatan nasional dan komponen-komponennya. Ia pernah memenangkan hadiah Nobel di bidang ekonomi pada tahun 1971 atas usahanya mempelopori pengukuran dan analisis atas sejarah pertumbuhan pendapatan nasional negara-negara maju.
Pada awalnya kuznet seorang ahli statistik, yang banyak berkecimpung dengan pengumpulan dan analisis data. Termasuk pula di dalamnya data ekonomi. Karena banyak mengumpulkan data-data ekonomi, ia menjadi tertarik dengan bidang ekonomi. Buku yang ditulis Kuznets yang ada hubungan dengan ekonomi antara lain : National Income and Its Composition (1941), Economic change (1953), dan Modern Economic Growth, Rate, Structure and spread (1960). Dalam karyanya yang pertama, Kuznets banyak menyumbangkan pemikiran tentang hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan pendapatan nasional.
a. Pendapatan nasional
Berkat jasa Kuznets, pengertian-pengertian pokok dalam kerangka teori Keynes dapat diwujudkan secara kuantitatif-empiris. Hubungan antara pendapatan nasional, konsumsi, tabungan, pengangguran, inflasi, dan harga-harga dapat dikaji dan diamati menurut analisis kurun waktu (time series analysis). Dengan analisis time series, kita dapat menghitung pertumbuhan ekonomi lebih eksak.
Begitu juga dengan analisis kurun waktu, kita tidak hanya dapat mengetahui apa yang sedang atau sudah terjadi. Kita bahkan bisa meramal, memperkirakan, dan skaligus mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terjadi pada masa-masa yang akan datang.
Manfaat Pendapatan Nasional yaitu;
1. Dapat mengetahui dan memperbandingkan kegiatan ekonomi dari tahun ke tahun.
2. Untuk mengukur tinggi rendahnya taraf hidup dan kemakmuran suatu bangsa.
3. Dapat mengetahui struktur perekonomian suatu negara.
4. Membandingkan antara neraca pendapatan nasional dengan neraca pembayaran internasional, sehingga dapat diketahui seberapa besar hubungan luar negeri terhadap perekonomian nasional.
b. Petumbuhan ekonomi
Menurut Simon Kuznets, pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan jangka panjang kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang-barang ekonomi bagi para penduduknya. Definisi ini memiliki tiga komponen utama yaitu.: pertama, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa terlihat dari meningkatnya secara terus-menerus persediaan barang; kedua, teknologi maju merupakan faktor dalam pertumbuhan ekonomi yang menentukan derajat pertumbuhan kemampuan dalam penyediaan aneka macam barang kepada penduduk; ketiga, penggunaan teknologi secara luas dan efisien memerlukan adanya penyesuaian di bidang kelembagaan dan ideologi sehingga inovasi yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan umat manusia dapat dimanfaatkan secara tepat.[19]
c. Pengukuran Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product)
Menurut Kuznet PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu. PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu;[20] pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi adalah
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha. Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
3. Pemikiran-pemikiran Ekonomi Paul Samuelson
Samuelson memperoleh pendidikan ekonomi di Harvard. Disamping memperdalam ekonomi ia juga sangat mahir dalam ilmu matematika. Jasa Samuelson sangat terlihat dalam melakukan kodifikasi pemikiran-pemikiran Keynes, kemudian ia melengkapinya dengan pemikiran-pemikiran baru yang lebih luas jangkauannya dengan pendekatan matematika. Buku Samuelson antara lain : Foundation of Economic Analysis (1947) dan economics (1948). Dalam buku Economics, Samuelson memperlihatkan bagaimana perdagangan luar negeri dimasukkan dalam kerangka teori ekonomi makro, mengenai lalulintas perdagangan dan pembayaran internasional. Atas jasa Samuelson, banyak negara yang terdorong untuk lebih membuka pasarnya terhadap perekonomian internasional, termasuk Indonesia.
Samuelson memperjelas hubungan antara kebijakan fiskal dengan keseimbangan dalam lalulintas pembayaran internasional. Hal ini memperllihatkan peranan foreign trade multiplier (dampak multiplier yang berasal dari perdangan luar negeri) dan berbagai kemungkinan penyimpangan dari keseimbangan internasional. Di sini dapat dilihat adanya integrasi mengenai segi ekuilibrium internasional kedalam kerangka umum teori ekonomi makro.
Sementara itu, dalam buku Foundation of Economic Analysis, ia memperlihatkan bagaimana hubungan timbal balik saling memperkuat antara faktor pengganda (multiplier) dengan proses akselerasi (accelerator). Permintaan efektif masyarakat dipengaruhi oleh autonomous investment (investasi yang besarnya ditentukan oleh perekonomian itu sendiri). Dampak investasi terhadap perekonomian menjadi berlipat ganda karena adanya multiplier, besarnya angka pengganda ini sangat ditentukan oleh kecenderungan menkonsumsi masyarakat. Makin besar kecenderungan mengkonsumsi, makin besar angka pengganda, makin besar pula dampak investasi terhadap perekonomian. Dampak investasi terhadap perekonomian menjadi jauh lebih besar karena adanya akselerasi.
Prinsip akselerator secara sederhana adalah perubahan dalam pendapatan nasional akan menyebabkan terjadinya perubahan dalam jumlah investasi. Perubahan dalam investasi menyebabkan bertambahnya pendapatan nasional melalui proses akselerasi, yang bersifat kumulatif. Interaksi antara multiplier dan accelerator berdampak terhadap pendapatan nasional menjadi semakin berlipat ganda.
C. Kesimpulan
Keynesian merupakan aliran yang mendukung dan mengembangkan teori-teori dari Keynes. Sebagaimana kita ketahui teori-teori dari Keynes cukup mendunia pada masanya. Aliran Keynesian mengembangkan teori-teori dari Keynes seperti teori yang berhubungan dengan usaha menjaga stabilitas ekonomi dan mengantisipasi fluktuasi ekonomi, serta teori yang berhubungan dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional.
Dalam mengatasi persoalan ekonomi, Keynesian percaya pemerintah harus campur tangan secara aktif dan sadar mengendalikan perekonomian ke arah posisi Full Employment, sebab mekanisme ke arah posisi tersebut tidak bisa diandalkan secara otomatis. Keynesian menganggap kebijakan fiskal lebih efektif dalam usaha menstabilkan perekonomian. Berbeda dengan kaum moneteris, yang menganggap kebijakan moneter lebih efektif dalam memecahkan persoalan ekonomi dengan cara menekan atau menambah jumlah uang beredar.
Ketika aliran Keynesian mencoba untuk menekan fluktuasi ekonomi agar perekonomin mendekati keadaan stabil, aliran Sisi Penawaran justru berpendapat lebih baik meningkatkan pendapatan nasional melalui pemanfaatan sumber daya penuh, daripada mencoba menekan atau meredakan fluktuasi ekonomi.
Dua tokoh yang sangat memberi sumbang pemikiran atas kesempurnaan pemikiran Keynes adalah Simon Kuznet dan Paul Samuelson. Kuznets banyak menyumbangkan pemikiran tentang hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan pendapatan nasional. Ia merintis perhitungan pendapatan nasional sejak periode 1929-1932 dan hasilnya 1934 diterbitkan pertama kali sebagai hasil penghitungan Pendapatan Nasional Amerika. Sedangkan Samuelson, berjasa dalam memperkenalkan lalulintas perdagangan dan pembayaran internasional. Atas jasanya banyak negara yang terdorong untuk lebih membuka pasarnya terhadap perekonomian internasional, termasuk Indonesia. Dengan demikian pemikiran-pemikiran Keynesian mengarah kepada ekonomi Makro.
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman.2007. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Boediono. 1999. Teori Pertumbuhan Ekonomi. Yogyakarta: BPFE.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Edisi I. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Deliarnov. 2010. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers
Senin, 09 Mei 2016
Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral
Pengertian Formal Lembaga Keuangan
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.” Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institution).
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
Menentapkan tingkat dan struktur bunga
Bank Sentral sebagai Bankir :
Memelihara rekening pemerintah
Memberikan pinjaman sementara
Memberikan pinjaman khusus
Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
Menerima pembayaran pajak
Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat Pemerintah :
Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
Memberikan jasa bunga atas hutang
Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
Memelihara cadangan devisa Negara :
Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
Eksternal Reserve, untuk alat pembayaran internasional
Sebagai Bankers bank dan lender of last resort,
Mengawasi kredit
Mengawasi Bank ( Bank Supervision )
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Fungsi Bank Umum :
Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
Perusahaan Asuransi.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan.
Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)
Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.
Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.
Perbandingan bank dan non bank
Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank
Penghimpun dana
Secara langsung berupasimpanan dana masyarakat
(tabungan; giro; deposito)
Secara tidak langsung dari
masyarakat (kertas beharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat(terutama melalui kertas
berharga; dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain
Penyalur dana
• Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi• Kepada badan usaha dan
individu
• Jangka pendek, menengah dan panjang
• Terutama untuk tujuaninvestasi
• Terutama kepada badan
usaha
• Terutama untuk jangka
panjang dan menengah
Faktor-Faktor Yang Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank
Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
surat berharga pasar uang atau SBPU,
sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
mudah diperjualbelikan,
jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
pajak yang harus dibayar,
diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
KESIMPULAN
Lembaga Keuangan sebagai lembaga intermediasi
Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari : (1) Lembaga Keuangan Depositori atau Bank, (2) Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
Lembaga Keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.” Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institution).
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
Menentapkan tingkat dan struktur bunga
Bank Sentral sebagai Bankir :
Memelihara rekening pemerintah
Memberikan pinjaman sementara
Memberikan pinjaman khusus
Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
Menerima pembayaran pajak
Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat Pemerintah :
Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
Memberikan jasa bunga atas hutang
Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
Memelihara cadangan devisa Negara :
Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
Eksternal Reserve, untuk alat pembayaran internasional
Sebagai Bankers bank dan lender of last resort,
Mengawasi kredit
Mengawasi Bank ( Bank Supervision )
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Fungsi Bank Umum :
Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
Perusahaan Asuransi.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan.
Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)
Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.
Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.
Perbandingan bank dan non bank
Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank
Penghimpun dana
Secara langsung berupasimpanan dana masyarakat
(tabungan; giro; deposito)
Secara tidak langsung dari
masyarakat (kertas beharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat(terutama melalui kertas
berharga; dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain
Penyalur dana
• Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi• Kepada badan usaha dan
individu
• Jangka pendek, menengah dan panjang
• Terutama untuk tujuaninvestasi
• Terutama kepada badan
usaha
• Terutama untuk jangka
panjang dan menengah
Faktor-Faktor Yang Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank
Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
surat berharga pasar uang atau SBPU,
sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
mudah diperjualbelikan,
jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
pajak yang harus dibayar,
diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
KESIMPULAN
Lembaga Keuangan sebagai lembaga intermediasi
Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari : (1) Lembaga Keuangan Depositori atau Bank, (2) Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
Lembaga Keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
KONSEP DASAR DARi EKONOMI MONETER
1. Pengertian serta Pentingnya Ekonomi Moneter
Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara. Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter itu sendiri adalah ilmu ekonomi yang mempelajari masalah-masalah yang ada kaitannya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Oleh karena itu Ekonomi Moneter tersebut sangat penting karena :
• Dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat , tingkat bunga, pasar uang, serta sistem kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasional
• Dapat mengetahui serta menganalisis
Beberapa fenomena moneter misalnya :
· Bertambahnya jumlah uang beredar
· Berubahnya tingkat suku bunga
· Terjadinya kredit macet
· Fluktuasi nilai tukar
· Kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
· Kebijakan Bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
· Kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong penyaluran kredit dan sejenisnya.
Beberapa kebijakan moneeter di antaranya :
1. Kebijakan bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
2. Kebijakan bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
3. Kebijakan bank indonesia dalam mendorong penyaluran kredit dan sejenisnya
Ekonomi juga salah satu instrument penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan yaitu :
a. Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara untuk tujuan-tujuan ekonomi.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
b. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.
Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
• Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).
PERANAN DAN FUNGSI UANG
Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa dan pelunasan hutang. Secara umum uang dapat didefinisikan sebagai salah satu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
A. Sebagai satuan pengukuran nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. contoh, seseorang dapat mengukur nilai dari sebuah mobil atau rumah dengan rupiah, bahkan dengan diketahuinya nilai rupiah dari rumah dan mobil, maka dapat diketahui pula perbandingan nilai antara mobil dan rupiah.
B. Sebagai alat tukar- menukar
Salah satu kelebihan uang adalah kemampuannya dalam menghilangkan syarat kesamaan keinginan dalam transaksi barter, karena saat ini semua barang dan jasa untuk mendapatkannya dapat ditukar dengan uang.
C. Sebagai alat penimbun/penyimpanan kekayaan
Kekayaan seseorang dapat berupa barang (rumah, mobil, perhiasan) maupun dalam bentuk uang (uang kas, dan surat berharga) dengan menyimpan uang dalam bentuk kas inilah uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
DEFINISI UANG
Definisi uang berbeda-beda sesuai dengan tingkat likuiditasnya
M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran (demand deposit). M1 adalah yang paling likuid, karena proses menjadikannya uang kas sangat cepat dan tanpa kerugian nilai.
M2 adalah M1+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. M2 karena mencakup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah. Karena untuk menjadikannya uang kas, deposito berjangka perlu waktu (3, 6, 12 bulan). Dan apabila dijadikan uang kas sebelum jangka waktu tersebut akan terkena denda/penalty.
M3 adalah M3+tabungan+deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan non bank.
NILAI DARI UANG
Nilai dari uang dapat diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli barang dan jasa serta valuta asing. Dengan begitu maka besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Jika harga barang naik/turun maka nilai uang akan turun/naik.
Biasanya ada tiga metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut dengan GNP deflator.
Indeks biaya hidup umum bayak digunakan sebagai ukuran nilai uang. Indeks ini mencakuo harga beberapa barang kebutuhan hidup (indeks harga Sembilan bahan pokok). Indeks harga perdagangan besar merupakan indeks harga barang-barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilokan barang lain. GNP deflator mencakup harga-harga barang yang lebih luas/banyak dibanding dengan indeks biaya hidup maupun indeks harga perdagangan besar.
KLASIFIKASI UANG
Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar, seperti misalnya:
1. Sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang
2. Yang mengeluarkan/mengedarkan, yakni pemerintah, bank sentral, atau bank komersial.
3. Hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang.
Dari aspek ke3 uang dapat dibedakan menjadi:
1. Full Bodied Money
Bentuk uang dimana nilainya sebagai uang sama dengan nilainya sebagai barang. Pada jaman dulu bentuk uang ini adalah barang. Pada jaman modern bentuk uang ini berupa perak atau emas dan saat ini sudah tidak berlaku lagi sebagai uang.
2. Representative Full Bodied money
Pada umumnya jenis uang ini berbentuk kertas, yang mewakili sejumlah barang/logam mulia sebagai uang. Logam mulia yang ada digunakan sebagai jaminan. Dengan hanya berbentuk kertas transaksi yang menggunakan uang jenis ini menjadi lebih mudah dilakukan.
3. Credit money
Jenis uang inilah yang saat ini relative masih banyak digunakan masyarakat. Beberapa bentuk uang ini adalah:
a. Token Coins (Uang tanda)
Uang ini berbentuk logam dengan nilai nominal lebih tinggi dari nilai logam tersebut sebagai barang (nilai nominal > nilai intrinsiknya). Manfaat uang jenis ini biasanya digunakan sebagai pemecah nilai, atau kembalian dari sebuah transaksi karena nilainya yang
2. Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Dalam konsep dasar ekonomi moneter, dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Yaitu sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter. Akan tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan secara sepihak di awal perjanjian.
Pada konsep dasar ekonomi moneter konvensional ini terdapat tujuan dari memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu :
1. Tujuan Transaksi
Digunakan dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
2. Tujuan Berjaga-jaga
Digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang sewaktu-waktu akan timbul di masa yang tak teduga ataupun di masa yang akan dating
3. Tujuan Spekulasi
Tujuan ini digunakan apabila suatu saat nanti tingkat bunga yang berlaku tersebut sangat menguntungkan dibandingkan dengan investasi sehingga banyak masyarakat yang mendepositokan uangnya .
Dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga (interest) ini menjadi hal yang sangat dominan bisa dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi.
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh bank sentral. Bentuk kebijakan moneter ini terdiri dari kebijakan moneter kuantitatif dan kebijakan moneter kualitatif. Kebijakan kauntitatif merupakan suatu kebijakan umu yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. Terdiri dari:
1. Operasi pasar terbuka
2. Mengubah tingkat bunga
3. Mengubah tingkat cadangan minimum
Sedangkan kebijakan moneter kualitatif dapat berupa:
1. Pengawasan pinjaman secara selektif
2. Pembujukan moral
3. Mengambil amsumsi
Kebijakan Moneter Kuantitatif
adalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:
a) Operasi pasar terbuka
Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi
b) Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat
DiscontoTingkat bunga dan tingkat disconto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.
c) Mengubah Tingkat Cadangan Minimum
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.
Kebijakan Moneter kualitatif
a) Pengawasan pinjaman secara selektif
Melalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.
b) Pembujukan Moral
Bank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, malalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.Pemikiran Ekonomi Moneter IslamiDari terminologi ekonomi konvensional, pembahasan ekonomi Moneter islami ini kelompok
c) mengambil asumsi
bahwa berbicara tentang ekonomi moneter terkait tentang dua hal :
1) Tentang uang dan aspek yang terpengaruh olehnya dan
2) Tentang tingkat bunga dan semua aspeknya.
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Pada Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah ini ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi syariah, digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi sebagai instrument intermediari. Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.
Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.
Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah perekonomian dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas.
Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai Jalur Dagang Selatan. Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut Jalur Dagang Utara. Sedangkan antara Syam dan Yaman disebut Jalur Dagang Utara-Selatan.
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab.
Dinar dan Dirham juga dijadikan alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikit pun untuk mengimpor dinar dan dirham.
Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan. Misalnya Umar Ibnu-Khaththab ra. Beliau menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah.
Instrumen factoring (anjak piutang) yang baru populer tahun 1980-an, telah dikenal pula pada masa itu dengan nama al-hiwalah, tapi tentunya bebas dari unsur bunga.
Apabila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar/dirham diimpor. Sebalikanya, bila mereka mengimpor barang. Berarti dinar/dirham diekspor. Jadi dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand di pasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa.
Nilai emas dan perak yang terkandung di dalam dinar dan dirham, sama dengan nilai nominalnya. Sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak ada larangan impor dirham dan dinar berarti penawaran uang elastis.
Sistem moneter mengunakan bimetallic standar, dengan emas dan perak (dalam bentuk uang dirham dan dinar) sebagai alat pembayaran yang syah. Nilai tukar emas dan perak pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar – dirham 1 : 10. Permintaan akan uang dilandasi hanya oleh dua motif, yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Modelnya sebagai berikut :Md = Mdtr + Md pr ; apabila Md pr maka Mdtr. Mata uang dimpor, dinar dari romawi, dirham dari parsia dan disesuaikan dengan volume ekspor dan impor. Nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan atau dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya. Penawaran uang terhadap pendapatan sangat elastis. Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung kepada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jagaKanz (larangan menimbun uang). Deamnd money, elastis, karena tidak adanya hambatan terhadap impor ketika demand meningkat.
Contoh Kasus
Sebagaimana diketahui bahwa negara Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi yang berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Tingginya tingkat krisis yang dialami negri kita ini diindikasikan dengan laju inflasi yang cukup tinggi. Sebagai dampak atas inflasi, terjadi penurunan tabungan, berkurangnya investasi, semakin banyak modal yang dilarikan ke luar negeri, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Bank Cental juga menghadapi masalah bagaimana mengamankan uang masyarakat di bank-bank Indonesia agar masyarakat tidak menarik uangnya dari bank yang akan mengakibatkan ekses negatif ke sektor moneter Indonesia. Bank Indonesia melihat bahwa kondisi inflasi inti yang saat ini sedang naik akan mengakibatkan return terhadap tabungan akan berkurang sehingga untuk mencegah masyarakat merasa uang mereka di bank tidak aman, dan lebih baik disimpan dgn cash di bawah kasur, maka BI menaikkan SBI nya. Sehingga masyarakat jg merasa aman utk menyimpan uang di Bank. Tetapi akibatnya masyarakat juga semakin malas untuk berinvestasi karena biaya investasi akan semakin mahal karena bunga pinjaman juga otomatis naik karena SBI naik.
Fungsi Uang dalam Ekonomi Syariah vs Konvensional
Menurut konsep Ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas. Misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian[4]. Sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics goods tercermin dalam sabda Rasulullah Shalallahu alaihiwasalam, yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput”.
Berikut ini merupakan fungsi uang berdasarkan pandangan Ekonomi Islam:
a. Dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran atau media untuk pertukaran dalam melaksanakan transaksi ekonomi, maka penggunaan uang sejalan dengan konsep ekonomi syariah. Dimana manfaat uang mencapai nilai optimum bila peredarannya berlaku optimal. Akibatnya segala kegiatan yang mengganggu pemakaian uang dalam transaksi ekonomi tidak sesuai dengan Syariah Islam. Sehingga pada saat emas dipakai sebagai uang, maka penyimpanan emas yang mengakibatkan peredaran uang terganggu (kanzul maal) dilarang oleh Syariah Islam.
b. Dalam penggunaannya sebagai sarana untuk menyimpan nilai maka penggunaan uang tidak bertentangan dengan konsep ekonomi syariah, selama uang tersebut masih bisa dipergunakan dalam kegiatan transaksi perniagaan. Oleh karena itu diperlukan adanya pihak ketiga (dalam hal ini adalah lembaga keuangan) yang menerima simpanan uang dari pihak yang ingin menyimpan nilai dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi sehingga uang tersebut masih dapat dipergunakan dalam transaksi walaupun nilai yang disimpan oleh pemilik asal tidak berkurang.
c. Namun penggunaan uang untuk spekulasi sama sekali bertentangan dengan Syariah Islam, baik karena spekulasi tersebut tidak disukai maupun karena spekulasi umumnya berkaitan dengan menghalangi terjadinya mekanisme pasar yang wajar guna mendapatkan fluktuasi harga yang abnormal. Spekulasi juga mengakibatkan ketidak stabilan nilai dari mata uang itu sendiri karena fluktuasi harga pada hakekatnya adalah fluktuasi nilai (daya beli) dari uang itu sendiri.
Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang”.
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.
Instrumen-instrumen Kebijakan Moneter dalam Konvensional dan Syari’ah.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank Sentral suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang. Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap faktor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan
kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik
secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari
tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini
disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …”
Mengenai stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam teori konvensional[8] antara lain adalah:
a. Kebijakan Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
b. Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
c. Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
d. Moral Suasion atau Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa
himbauan/bujukan moral kepada bank.
Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal
Adapun tujuan ekonomi moneter adalah untuk mencapai stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
a. Kesempatan Kerja
Dengan adnya kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi pengangguran.
b. Kestabilan Harga
Harga yang makin tinggi membuat masyarakat menjadi resah, tiap tahunnya harga barang bukannya menjadi turun tetapi semakin naik, untuk memecahkan harga yang semakin naik maka pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap tahunnya.
C. Neraca pembayaran internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Contoh Kasus nya :
Krisis Ekonomi Pada Tahun 1998
Krisis Ekonomi moneter pada tahun 1998 disebut juga sebagai krismon. Faktor utama penyebabnya krismon 1998 itu karena factor politik. Pada tahun 1998 krisisn ekonomi bercampur kepanikan politik yang luar biasa saat presiden soeharto akan lengser dari jabatannya sebagai presiden. Sangat sulit menlengserkan soeharto sehingga harus disertai pengorbanan besar berupa kekacauan yang mengakibatkan pemilik modal dan investor kabur dari Indonesia. Karena itu rupiah merosot sangat drastic daro level semula Rp. 2.300,- per dollar AS pada pertengahan tahun 1997 menjadi level terburuk Rp. 17.000,- per dollar AS pada Januari 1998.
Referensi:
Nopirin Ph.D., Ekonomi Moneter : Buku 1 , BPFE Yogyakarta
http://awangaliakbar.blogspot.ae/2014/03/konsep-dasar-ekonomi-moneter.html?m=1
https://ayuue.wordpress.com/konsep-dasar-ekonomi-moneter/
http://devikurniasih.blogspot.ae/2014/03/tugas-ekonomi-moneter.html?m=1
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi Kedua, Rajawali Pers Desember 1994.
· Adi Warman Karim, Ekonomi Islam Suatu kajian Ekonomi Marko, IIIT Indonesia, Mei 2002.
· www.google.co.id
https://kinantiarin.wordpress.com/konsep-dasar-ekonomi-moneter/
http://dwiajisapto.blogspot.ae/2013/05/perbandingan-sistem-ekonomi-moneter.html?m=1
Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara. Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter itu sendiri adalah ilmu ekonomi yang mempelajari masalah-masalah yang ada kaitannya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Oleh karena itu Ekonomi Moneter tersebut sangat penting karena :
• Dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat , tingkat bunga, pasar uang, serta sistem kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasional
• Dapat mengetahui serta menganalisis
Beberapa fenomena moneter misalnya :
· Bertambahnya jumlah uang beredar
· Berubahnya tingkat suku bunga
· Terjadinya kredit macet
· Fluktuasi nilai tukar
· Kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
· Kebijakan Bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
· Kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong penyaluran kredit dan sejenisnya.
Beberapa kebijakan moneeter di antaranya :
1. Kebijakan bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
2. Kebijakan bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
3. Kebijakan bank indonesia dalam mendorong penyaluran kredit dan sejenisnya
Ekonomi juga salah satu instrument penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan yaitu :
a. Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara untuk tujuan-tujuan ekonomi.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
b. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.
Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
• Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).
PERANAN DAN FUNGSI UANG
Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa dan pelunasan hutang. Secara umum uang dapat didefinisikan sebagai salah satu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
A. Sebagai satuan pengukuran nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. contoh, seseorang dapat mengukur nilai dari sebuah mobil atau rumah dengan rupiah, bahkan dengan diketahuinya nilai rupiah dari rumah dan mobil, maka dapat diketahui pula perbandingan nilai antara mobil dan rupiah.
B. Sebagai alat tukar- menukar
Salah satu kelebihan uang adalah kemampuannya dalam menghilangkan syarat kesamaan keinginan dalam transaksi barter, karena saat ini semua barang dan jasa untuk mendapatkannya dapat ditukar dengan uang.
C. Sebagai alat penimbun/penyimpanan kekayaan
Kekayaan seseorang dapat berupa barang (rumah, mobil, perhiasan) maupun dalam bentuk uang (uang kas, dan surat berharga) dengan menyimpan uang dalam bentuk kas inilah uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
DEFINISI UANG
Definisi uang berbeda-beda sesuai dengan tingkat likuiditasnya
M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran (demand deposit). M1 adalah yang paling likuid, karena proses menjadikannya uang kas sangat cepat dan tanpa kerugian nilai.
M2 adalah M1+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. M2 karena mencakup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah. Karena untuk menjadikannya uang kas, deposito berjangka perlu waktu (3, 6, 12 bulan). Dan apabila dijadikan uang kas sebelum jangka waktu tersebut akan terkena denda/penalty.
M3 adalah M3+tabungan+deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan non bank.
NILAI DARI UANG
Nilai dari uang dapat diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli barang dan jasa serta valuta asing. Dengan begitu maka besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Jika harga barang naik/turun maka nilai uang akan turun/naik.
Biasanya ada tiga metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut dengan GNP deflator.
Indeks biaya hidup umum bayak digunakan sebagai ukuran nilai uang. Indeks ini mencakuo harga beberapa barang kebutuhan hidup (indeks harga Sembilan bahan pokok). Indeks harga perdagangan besar merupakan indeks harga barang-barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilokan barang lain. GNP deflator mencakup harga-harga barang yang lebih luas/banyak dibanding dengan indeks biaya hidup maupun indeks harga perdagangan besar.
KLASIFIKASI UANG
Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar, seperti misalnya:
1. Sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang
2. Yang mengeluarkan/mengedarkan, yakni pemerintah, bank sentral, atau bank komersial.
3. Hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang.
Dari aspek ke3 uang dapat dibedakan menjadi:
1. Full Bodied Money
Bentuk uang dimana nilainya sebagai uang sama dengan nilainya sebagai barang. Pada jaman dulu bentuk uang ini adalah barang. Pada jaman modern bentuk uang ini berupa perak atau emas dan saat ini sudah tidak berlaku lagi sebagai uang.
2. Representative Full Bodied money
Pada umumnya jenis uang ini berbentuk kertas, yang mewakili sejumlah barang/logam mulia sebagai uang. Logam mulia yang ada digunakan sebagai jaminan. Dengan hanya berbentuk kertas transaksi yang menggunakan uang jenis ini menjadi lebih mudah dilakukan.
3. Credit money
Jenis uang inilah yang saat ini relative masih banyak digunakan masyarakat. Beberapa bentuk uang ini adalah:
a. Token Coins (Uang tanda)
Uang ini berbentuk logam dengan nilai nominal lebih tinggi dari nilai logam tersebut sebagai barang (nilai nominal > nilai intrinsiknya). Manfaat uang jenis ini biasanya digunakan sebagai pemecah nilai, atau kembalian dari sebuah transaksi karena nilainya yang
2. Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Dalam konsep dasar ekonomi moneter, dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
a) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Yaitu sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter. Akan tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan secara sepihak di awal perjanjian.
Pada konsep dasar ekonomi moneter konvensional ini terdapat tujuan dari memegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu :
1. Tujuan Transaksi
Digunakan dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
2. Tujuan Berjaga-jaga
Digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang sewaktu-waktu akan timbul di masa yang tak teduga ataupun di masa yang akan dating
3. Tujuan Spekulasi
Tujuan ini digunakan apabila suatu saat nanti tingkat bunga yang berlaku tersebut sangat menguntungkan dibandingkan dengan investasi sehingga banyak masyarakat yang mendepositokan uangnya .
Dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga (interest) ini menjadi hal yang sangat dominan bisa dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi.
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh bank sentral. Bentuk kebijakan moneter ini terdiri dari kebijakan moneter kuantitatif dan kebijakan moneter kualitatif. Kebijakan kauntitatif merupakan suatu kebijakan umu yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. Terdiri dari:
1. Operasi pasar terbuka
2. Mengubah tingkat bunga
3. Mengubah tingkat cadangan minimum
Sedangkan kebijakan moneter kualitatif dapat berupa:
1. Pengawasan pinjaman secara selektif
2. Pembujukan moral
3. Mengambil amsumsi
Kebijakan Moneter Kuantitatif
adalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:
a) Operasi pasar terbuka
Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi
b) Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat
DiscontoTingkat bunga dan tingkat disconto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.
c) Mengubah Tingkat Cadangan Minimum
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.
Kebijakan Moneter kualitatif
a) Pengawasan pinjaman secara selektif
Melalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.
b) Pembujukan Moral
Bank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, malalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.Pemikiran Ekonomi Moneter IslamiDari terminologi ekonomi konvensional, pembahasan ekonomi Moneter islami ini kelompok
c) mengambil asumsi
bahwa berbicara tentang ekonomi moneter terkait tentang dua hal :
1) Tentang uang dan aspek yang terpengaruh olehnya dan
2) Tentang tingkat bunga dan semua aspeknya.
b) Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Pada Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah ini ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi syariah, digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi sebagai instrument intermediari. Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.
Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali.
Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah perekonomian dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas.
Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai Jalur Dagang Selatan. Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut Jalur Dagang Utara. Sedangkan antara Syam dan Yaman disebut Jalur Dagang Utara-Selatan.
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab.
Dinar dan Dirham juga dijadikan alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikit pun untuk mengimpor dinar dan dirham.
Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan. Misalnya Umar Ibnu-Khaththab ra. Beliau menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah.
Instrumen factoring (anjak piutang) yang baru populer tahun 1980-an, telah dikenal pula pada masa itu dengan nama al-hiwalah, tapi tentunya bebas dari unsur bunga.
Apabila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar/dirham diimpor. Sebalikanya, bila mereka mengimpor barang. Berarti dinar/dirham diekspor. Jadi dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand di pasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa.
Nilai emas dan perak yang terkandung di dalam dinar dan dirham, sama dengan nilai nominalnya. Sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak ada larangan impor dirham dan dinar berarti penawaran uang elastis.
Sistem moneter mengunakan bimetallic standar, dengan emas dan perak (dalam bentuk uang dirham dan dinar) sebagai alat pembayaran yang syah. Nilai tukar emas dan perak pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar – dirham 1 : 10. Permintaan akan uang dilandasi hanya oleh dua motif, yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Modelnya sebagai berikut :Md = Mdtr + Md pr ; apabila Md pr maka Mdtr. Mata uang dimpor, dinar dari romawi, dirham dari parsia dan disesuaikan dengan volume ekspor dan impor. Nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan atau dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya. Penawaran uang terhadap pendapatan sangat elastis. Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung kepada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jagaKanz (larangan menimbun uang). Deamnd money, elastis, karena tidak adanya hambatan terhadap impor ketika demand meningkat.
Contoh Kasus
Sebagaimana diketahui bahwa negara Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi yang berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Tingginya tingkat krisis yang dialami negri kita ini diindikasikan dengan laju inflasi yang cukup tinggi. Sebagai dampak atas inflasi, terjadi penurunan tabungan, berkurangnya investasi, semakin banyak modal yang dilarikan ke luar negeri, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Bank Cental juga menghadapi masalah bagaimana mengamankan uang masyarakat di bank-bank Indonesia agar masyarakat tidak menarik uangnya dari bank yang akan mengakibatkan ekses negatif ke sektor moneter Indonesia. Bank Indonesia melihat bahwa kondisi inflasi inti yang saat ini sedang naik akan mengakibatkan return terhadap tabungan akan berkurang sehingga untuk mencegah masyarakat merasa uang mereka di bank tidak aman, dan lebih baik disimpan dgn cash di bawah kasur, maka BI menaikkan SBI nya. Sehingga masyarakat jg merasa aman utk menyimpan uang di Bank. Tetapi akibatnya masyarakat juga semakin malas untuk berinvestasi karena biaya investasi akan semakin mahal karena bunga pinjaman juga otomatis naik karena SBI naik.
Fungsi Uang dalam Ekonomi Syariah vs Konvensional
Menurut konsep Ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas. Misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian[4]. Sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics goods tercermin dalam sabda Rasulullah Shalallahu alaihiwasalam, yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput”.
Berikut ini merupakan fungsi uang berdasarkan pandangan Ekonomi Islam:
a. Dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran atau media untuk pertukaran dalam melaksanakan transaksi ekonomi, maka penggunaan uang sejalan dengan konsep ekonomi syariah. Dimana manfaat uang mencapai nilai optimum bila peredarannya berlaku optimal. Akibatnya segala kegiatan yang mengganggu pemakaian uang dalam transaksi ekonomi tidak sesuai dengan Syariah Islam. Sehingga pada saat emas dipakai sebagai uang, maka penyimpanan emas yang mengakibatkan peredaran uang terganggu (kanzul maal) dilarang oleh Syariah Islam.
b. Dalam penggunaannya sebagai sarana untuk menyimpan nilai maka penggunaan uang tidak bertentangan dengan konsep ekonomi syariah, selama uang tersebut masih bisa dipergunakan dalam kegiatan transaksi perniagaan. Oleh karena itu diperlukan adanya pihak ketiga (dalam hal ini adalah lembaga keuangan) yang menerima simpanan uang dari pihak yang ingin menyimpan nilai dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi sehingga uang tersebut masih dapat dipergunakan dalam transaksi walaupun nilai yang disimpan oleh pemilik asal tidak berkurang.
c. Namun penggunaan uang untuk spekulasi sama sekali bertentangan dengan Syariah Islam, baik karena spekulasi tersebut tidak disukai maupun karena spekulasi umumnya berkaitan dengan menghalangi terjadinya mekanisme pasar yang wajar guna mendapatkan fluktuasi harga yang abnormal. Spekulasi juga mengakibatkan ketidak stabilan nilai dari mata uang itu sendiri karena fluktuasi harga pada hakekatnya adalah fluktuasi nilai (daya beli) dari uang itu sendiri.
Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang”.
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.
Instrumen-instrumen Kebijakan Moneter dalam Konvensional dan Syari’ah.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank Sentral suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang. Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap faktor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan
kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik
secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari
tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini
disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …”
Mengenai stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam teori konvensional[8] antara lain adalah:
a. Kebijakan Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
b. Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
c. Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
d. Moral Suasion atau Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa
himbauan/bujukan moral kepada bank.
Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal
Adapun tujuan ekonomi moneter adalah untuk mencapai stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
a. Kesempatan Kerja
Dengan adnya kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi pengangguran.
b. Kestabilan Harga
Harga yang makin tinggi membuat masyarakat menjadi resah, tiap tahunnya harga barang bukannya menjadi turun tetapi semakin naik, untuk memecahkan harga yang semakin naik maka pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap tahunnya.
C. Neraca pembayaran internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Contoh Kasus nya :
Krisis Ekonomi Pada Tahun 1998
Krisis Ekonomi moneter pada tahun 1998 disebut juga sebagai krismon. Faktor utama penyebabnya krismon 1998 itu karena factor politik. Pada tahun 1998 krisisn ekonomi bercampur kepanikan politik yang luar biasa saat presiden soeharto akan lengser dari jabatannya sebagai presiden. Sangat sulit menlengserkan soeharto sehingga harus disertai pengorbanan besar berupa kekacauan yang mengakibatkan pemilik modal dan investor kabur dari Indonesia. Karena itu rupiah merosot sangat drastic daro level semula Rp. 2.300,- per dollar AS pada pertengahan tahun 1997 menjadi level terburuk Rp. 17.000,- per dollar AS pada Januari 1998.
Referensi:
Nopirin Ph.D., Ekonomi Moneter : Buku 1 , BPFE Yogyakarta
http://awangaliakbar.blogspot.ae/2014/03/konsep-dasar-ekonomi-moneter.html?m=1
https://ayuue.wordpress.com/konsep-dasar-ekonomi-moneter/
http://devikurniasih.blogspot.ae/2014/03/tugas-ekonomi-moneter.html?m=1
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi Kedua, Rajawali Pers Desember 1994.
· Adi Warman Karim, Ekonomi Islam Suatu kajian Ekonomi Marko, IIIT Indonesia, Mei 2002.
· www.google.co.id
https://kinantiarin.wordpress.com/konsep-dasar-ekonomi-moneter/
http://dwiajisapto.blogspot.ae/2013/05/perbandingan-sistem-ekonomi-moneter.html?m=1
UANG DAN STANDAR MONETER
Uang merupakan alat pembayaran yang dilakukan oleh semua kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. Sebelum adanya uang transaksi yang dilakukan adalah barter atau menukar barang sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan. Uang memang sangat penting dimana pun, sehingga tanpa uang kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan ada pepatah yang mengatakan “Ada uang, ada barang” maksudnya dari pepatah ini memang sangat tepat.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Jadi, uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dan lain-lain.
Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas :
Arti penting uang dalam produksi
Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik-pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat.
Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi
Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah, gaji, ataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang.
Arti penting uang pada masyarakat
Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas dari pada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat.
Ciri – ciri uang
a) Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability) : Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut.
b) Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability) : Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil
c) Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability) : Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.
d) Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility ) : Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.
e) Jumlahnya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay ) : Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut.
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Pada eknomi moneter dikenal dengan yang namanya standar moneter. Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang artinya bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah untuk melakukan segala transaksi ekonomi. Tanpa uang kita akan kesulitan dalam bertransaksi di masyarakat, dan ternyata jumlah uang yang beredar pun mempengaruhi kemakmuran masyarakat suatu negara. Atau didefinisikan bahwa standar moneter atau monetary standard yaitu dasar satuan uang dalam sistem moneter yang berfungsi sebagai alat pembayaran, pengukuran nilai, dan pengendali jumlah uang beredaratau sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit. Tujuan penetapan standar juga untuk mengurangi jumlah ekspor impor. Karena dengan adanya standar tertentu, maka dapat ditentukan barang-barang yang memenuhi standar saja yang akan di ekspor dan impor. Sehingga barang-barang yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah tidak boleh di impor atau di ekspor.
Di dalam bukunya Boediono membahas masalah standar moneter internasional yang maknanya dimana yaitu sesuatu barang atau mata uang yang diterima oleh mayoritas Negara-negara di dunia sebagai “mata uang dunia”. Mata uang dunia ini persis seperti halnya mata uang didalam suatu Negara, harus memenuhi keempat fungsi uang yaitu : sebagai alat tukar, sebagai pengukur nilai, sebagai alat untuk menyelesaikam utang piutang dan sebagai alat penyimpan nilai atau penyimpan daya beli. Hanya saja standar moneter internasional harus diterima, tidak hanya oleh para warga-negara didalam satu Negara, tetapi oleh para warga Negara dari mayoritas Negara-negara di dunia. Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Sentral mencetak uang. Bank Sentral merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kebijakan moneter dengan menggunakan berbagai instrument moneter, dengan bank-bank umum sebagai mediator yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yang merupakan sasaran kebijakan moneter. Standar moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi dua golongan yaitu; standar barang (commodity standard) dan standar kepercayaan (fiat standard).
B. Perkembangan Sistem Moneter
Dalam sejarah perkembangan sistem moneter, kita jumpai bahwa masyarakat telah menggunakan standar moneter yang berbeda-beda dari waktu ke-waktu. Sebelum Perang Dunia I, standar moneter yang diterima yang diterima oleh mayoritas Negara-negara adalah suatu barang yang disebut emas. Pada waktu itu, standar emas pula yang digunakan bertransaksi dalam negeri. Oleh sebab itu, konversi antara mata uang Negara satu dengan mata uang Negara lain sangatlah mudah, dan nilai tukar antara Negara yang satu dengan yang lain (antara setiap mata uang dengan barang-barang, yaitu “ tingkat harga-harga”) menunjukkan kestabilan yang mantab.
Namun setelah Perang Dunia I, emas mulai ditinggalkan sebagai satu-satunya standar moneter. Sebab utama ditinggalkan emas sebagai standar moneter dunia bukanlah karena orang-orang dan Negara-negara tidak lagi percaya pada nilai emas, akan tetapi karena jumlah emas yang tersedia semakin tidak cukup untuk menunjang transaksi-transaksi nasional maupun internasional yang semakin meningkat akibat dari pertumbuhan perekonomian dan perdagangan dunia. Sistem standar emas justru menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian dan perdagangan dunia. Dimana-mana terdapat krisis liquiditas karena tidak cukupnya alat pembayaran untuk menyangga volume transaksi yang semakin membesar. Untuk mengatasi krisi tersebut banyak Negara yang mulai meninggalkan sistem standar emas yang murni dengan jalan membatasi konvertibilitas dari mata uang kertas mereka sendiri dengan emas. Di dalam negeri, uang kertas tidak lagi bisa ditukar dengan emas. Cadangan emas hanya mempunyai arti simbolis bagi uang kertas didalam negeri, meskipun masih tetap merupakan alat pembayaran luar negeri utama. Ini disebut sistem devisa emas.
Sementara itu, terutama setelah Perang Dunia II, perdagangan luar negeri antar bangsa-bangsa semakin membesar, dan emas yang telah dibebaskan sebagai peranannya sebagai standar moneter dalam negeri itupun ternyata tidak juga cukup persediaannya untuk menyangga volume transaksi perdagangan dunia. Krisi liquiditas dunia mulai muncul kembali dan Negara-negara di dunia mulai mencari alternative. Mulai pecah Perang Dunia II sampai awal tahun ’60 an, mata uang dolar amerika merupakan standar moneter internasional. Nilainya yang stabil dan peranan yang dominan dari Amerika Serikat di dalam perekonomian dunia telah membuat dolar sebagai mata uang yang paling “konvertibal” dan dimana-mana diterima sebagai alat penyelesaian transaksi antar Negara, terutama sekali setelah berakhirnya Perang Dunia II dan waktu mana perekonomian dan perdagangan dunia kembali mengalami kemajuan yang pesat. Dollar shortage atau kelangkaan dollar adalah masalah moneter internasional waktu itu.
Mulai awal ’60 an, dan terutama setelah perang Vietnam semakin menghebat pada tahun 1965, keadaan berbalik dari kekurangan dollar menjadi kelebihan dollar “dollar glut”. Sebabnya adalah membengkaknya deficit neraca pembayaran Amerika Serikat (pembiayaan perang Vietnam, larinya modal keluar negeri dan sebagainya), dan laju inflasi yang tinggi dinegara tersebut membesarnya deficit neraca pembayaran telah mengakibatkan semakin melimpahnya uang dollar tersebut menjadi “terlalu banyak. Inflasi yang tinggi dalam negeri Amerika Serikat telah mengakibatkan semakin parahnya deficit neraca pembayaran itu sendiri dan sekaligus menurunkan kepercayaan orang luar terhadap dollar atau tidak lagi merupakan store of value yang baik. Dan memang factor kepercayaan ini sangat menentukan apakah sesuatu mata uang atau barang bisa tetap bertahan sebagai suatu standar moneter (didalam negero, dan apalagi in ternasional. Orang mulai enggan memegang dollar dan posisinya sebagai standar moneterb internasional terus melemah. Sekali lagi orang beramai-ramai memegang emas, yang ternyata mampu mepertahankan nilainya di segala zaman.
Ditinggalkan dollar sebagai standar moneter internasioanal sangat mengacaukan perekonomian dan perdagangan dunia. Masalah pokoknya adalah selama dollar sebagai stanadar moneter internasional belum ada gantinya dan masyarakat dunia cenderung kembali kepada standar emas, dan akan berakibat krisis liquiditas dunia yang sangat parah. Jumlah emas yang tersedia dan laju pertambahannya dari tahun ke tahun adalah jauh dari pada cukup untuk menyangga volume atau pertumbuhan perdagangan inter nasional. Kembali ke standar emas berarti timbul resiko dan mungkin defresi dunia, karena baik laju pertumbuahan output maupun volume perdagangan dunia akan terhambat oleh adanya kekurangan alat pembayaran (liquiditas) yang serius.
C. Macam-macam Standar Moneter
Standar moneter pada hakikatnya dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu standar barang (commodity standard) dan standar kepercayaan(fiat standard).
1. Standar barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin sama dengan berat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika suatu Negara hanya memakai satu jenis barang (logam) sebagai standar moneternya maka Negara tersebut dikatakan menganut “mono metallism standard”, tetapi jika Negara tersebut memakai dua barang (logam) sebagai standar moneternya maka dikatakan bahwa Negara tersebut menganut “bimetallism standard”.
Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a. Standar Emas (the gold standard)
Standar emas diartikan sebagai suatu sistem moneter di mana suatu negara bebas memperjualbelikan emas dengan harga yang pasti. Di samping itu, negaranya juga mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.
Macam – macam standar emas :
The Gold Coin Standar
The Gold Bullion Standar
The Managed Gold Bullion Standard
The Gold Exchange Standar
Kebaikan standar emas di antaranya sebagai berikut.
a) Acceptability, artinya masyarakat menerima emas dan uang yang didasarkan atas emas karena kegunaan dari logam ini.
b) A chek on inflation and deflation, artinya dapat mencegah timbulnya inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus) dan deflasi (penurunan harga secara terus-menerus).
c) Automatic limitation on medium of exchange, artinya persyaratan minimum cadangan emas untuk uang kertas yang diciptakan dan deposito bank dapat menekan secara otomatis pada kelebihan pencetakan uang kertas dan kredit bank.
d) Basic of international money system, artinya diterimanya uang kartal secara umum yang didasarkan pada emas dan karena nilainya yang stabil sehingga uang dipakai sebagai nilai standar internasional serta sebagai alat penukar.
e) Stimulus to international investment and trade, artinya standar emas dapat menggairahkan perdagangan internasional dan investasi.
f) Uniform international price system, artinya dapat membentuk harga internasional dari kegiatan ekspor dan impor emas di pasar bebas dan secara otomatis dapat membuat penyesuaian pada harga-harga internasional.
Keburukan standar emas dapat diuraikan sebagai berikut.
a) Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan, karena selama resesi kepercayaan terhadap uang hancur, sehingga permintaan masyarakat terhadap emas untuk uang dan deposito bank menghabiskan cadangan logam yang dimiliki pemerintah dan memaksa untuk meninggalkan standar emas ini.
b) Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
c) Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut atau kita percayai, dan harapan penyesuaian harga internasional tidak akan terjadi.
d) Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan dunia usaha yang bersangkutan akan menimbulkan spekulasi dan berakibat nilai uang jatuh.
e) Selama kadar emas tetap pada setiap satu-satuan moneternya akan menjamin stabilitas pertukaran dan perdagangan luar negeri, tetapi tidak menjamin keseimbangan harga di dalam negeri
.
Bagian-bagian standar emas diantaranya:
1) Standar Emas Penuh (Full Gold Standard) : adalah sistem moneter di mana uang emas sepenuhnya beredar pada masyarakat.
Persyaratan standar emas penuh :
Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan seberat tertentu emas dan yang beredar uang emas. Ex : 1US$ = 23,22 gram emas murni
Pemerintah bersedia melebur dan menempa
Adanya hubungan yang tetap antara satuan moneter dengan sejumlah tertentu emas
Adanya kebebasan pengelolaan emas
2) Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) : adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan.
Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas,
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil
3) Standard Wissel Emas (Gold Exchange Standard) : adalah sistem moneter di mana uang emas sudah tidak beredar lagi di masyarakat dan diganti dengan uang kertas tetapi nilai satu-satuan uang tetap dijamin dengan seberat tertentu emas.
Persyaratan standard wissel emas :
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.
b. Standar Perak (the silver standard)
Standar perak adalah suatu sistem standar moneter di mana suatu bangsa bebas memperjualbelikan perak dengan harga yang pasti dan mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor perak tanpa batas. Standar perak mempunyai kebaikan dan keburukan yang sama dengan standar emas.
c. Standar Kembar (emas dan perak).
Standar kembar artinya suatu negara menggunakan dua logam sebagai logam standar, misalnya emas dan perak dengan perbandingan tertentu di antara kedua macam standar tersebut.
Besarnya perbandingan mata uang emas dan mata uang perak ditentukan oleh pemerintah dengan melalui undang-undang. Misalnya saja undang-undang menetapkan perbandingan antara emas dan perak adalah 1 gram emas = 10 gram perak (10:1).
Besarnya perbandingan menurut undang-undang tersebut telang mengalami perubahan-perubahan dalam perbandingan kedua mata uang, sehingga mata uang yg bernilai tinggi terdesak diantara nilai sistem peredarannya. Misalnya perbandingan antara emas dan nperak menurut undang-undang adalah 10:1. Sedangkan di pasar bebas terjadi perubahan harga, sehingga perbandingan antara emas dan perak menjadi 1 gram emas = 15 gram perak (15:1). Dengan adanya perubahan harga tersebut orang dapat mengambil untung dengan cara melebut mata uang emas dan menukarnya dengan mata uang perak, karena 1 gram emas dia akan memperoleh 15 gram perak. Perak yang diperoleh sebanyak 10 gram dibuat menjadi mata uang perak yang nilainya sama dengan 1 gram mata uang emas (perbandingan menurut undang-undang). Akibatnya mata uang emas akan menghilang dari peredaran, karena banyak dilebur untuk ditukar dengan perak. Sehingga uang yang beredar dalam perekonomian hanya mata uang perak saja.
2. Standar kepercayaan (fiat standard)
Standar kepercayaan merupakan sistem moneter di mana nilai uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang, tetapi kepercayaan masyarakat dapat menerima uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Kebaikan standar kepercayaan di antaranya sebagai berikut.
1) Terlepasnya dari cadangan logam untuk penciptaan uang dan kredit mengakibatkan perluasan uang dan kredit serta memenuhi persyaratan perdagangan.
2) Akibat yang bersifat inflasi dan deflasi dari standar emas otomatis dapat dihindari,
3) Lebih murah untuk mencetak uang kertas daripada uang logam.
Adapun keburukan standar kepercayaan antara lain sebagai berikut.
1) Tidak dikaitkannya dengan cadangan logam mengakibatkan pencetakan uang kertas dan kredit bank yang berlebihan.
2) Pencetakan uang adalah suatu hal yang mudah tetapi akan berakibat inflasi yang hebat(hyperinflation).
3) Dapat mengakibatkan fluktuasi harga atau nilai tukar valuta asing sehingga dapat menghancurkan keuangan internasional, perdagangan, dan investasi.
3. The Managed Paper Standard
Macam – macamnya :
Fiat Money
Merupakan uang kartal yang tidak dijamin dengan emas ataupun perak, dibuat oleh pemerintah dan tanpa janji untuk dapat ditebus. Nilainya tidak dijamin dengan seberat emas atau perak dan nilai tukarnya tergantung pada kemampuan pemerintah dalam membatasi jumlahnya agar dapat mengurangi penyusutan yang besar.
Inconvertible Paper Money
Uang kartal yang tidak dapat ditukarkan (inconvertible). Kelanjutan dari peredarannya dan siap diterimanya uang ini oleh masyarakat pada masa lalu Karen mempunyai janji untuk membayar sejumlah tertentu, tetapi tidak dapat ditebus, dan ini tergantung pada 2 faktor yaitu :
Pemerintahan menguasai cadangan uang
Posisi kredit pemerintah didasarkan pada besarnya cadangan logam (emas atau perak) dan penggunaannya untuk menebus apa yang tidak dapat ditebus uang kertas.
Kebaikan dari Managed Money :
Terlepasnya dari cadangan logam untuk penciptaan uang dan kredit mengakibatkan perluasan uang dan kredit untuk memenuhi persyaratan cadangan.
Akibat – akibat yang bersifat inflasi dan deflasi dari standar emas yang otomatis dapat dihindari.
Lebih murah untuk mencetak uang kertas daripada uang logam
Keburukan dari Managed Money :
Tidak dikaitkannya dengan sesuatu cadangan logam mengakibatkan pencetakan uang kertas dan kredit bank yang berlebihan, khususnya pada waktu penerimaan pajak menurun dan pengeluaran pemerintah menaik (deficit anggaran dibiayai dengan pencetakan uang dan kredit bank)
Karen nilai tukar valuta asing tidak dijamin dengan suatu logam tertentu akan mengakibatkan fluktuasi – fluktuasi tertentu didalam harga – harga yang akan menghancurkan keuangan internasional, perdagangan dan investasi.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Jadi, uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dan lain-lain.
Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas :
Arti penting uang dalam produksi
Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik-pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat.
Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi
Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah, gaji, ataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang.
Arti penting uang pada masyarakat
Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas dari pada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat.
Ciri – ciri uang
a) Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability) : Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut.
b) Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability) : Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil
c) Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability) : Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.
d) Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility ) : Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.
e) Jumlahnya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay ) : Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut.
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Pada eknomi moneter dikenal dengan yang namanya standar moneter. Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang artinya bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah untuk melakukan segala transaksi ekonomi. Tanpa uang kita akan kesulitan dalam bertransaksi di masyarakat, dan ternyata jumlah uang yang beredar pun mempengaruhi kemakmuran masyarakat suatu negara. Atau didefinisikan bahwa standar moneter atau monetary standard yaitu dasar satuan uang dalam sistem moneter yang berfungsi sebagai alat pembayaran, pengukuran nilai, dan pengendali jumlah uang beredaratau sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit. Tujuan penetapan standar juga untuk mengurangi jumlah ekspor impor. Karena dengan adanya standar tertentu, maka dapat ditentukan barang-barang yang memenuhi standar saja yang akan di ekspor dan impor. Sehingga barang-barang yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah tidak boleh di impor atau di ekspor.
Di dalam bukunya Boediono membahas masalah standar moneter internasional yang maknanya dimana yaitu sesuatu barang atau mata uang yang diterima oleh mayoritas Negara-negara di dunia sebagai “mata uang dunia”. Mata uang dunia ini persis seperti halnya mata uang didalam suatu Negara, harus memenuhi keempat fungsi uang yaitu : sebagai alat tukar, sebagai pengukur nilai, sebagai alat untuk menyelesaikam utang piutang dan sebagai alat penyimpan nilai atau penyimpan daya beli. Hanya saja standar moneter internasional harus diterima, tidak hanya oleh para warga-negara didalam satu Negara, tetapi oleh para warga Negara dari mayoritas Negara-negara di dunia. Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Sentral mencetak uang. Bank Sentral merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kebijakan moneter dengan menggunakan berbagai instrument moneter, dengan bank-bank umum sebagai mediator yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yang merupakan sasaran kebijakan moneter. Standar moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi dua golongan yaitu; standar barang (commodity standard) dan standar kepercayaan (fiat standard).
B. Perkembangan Sistem Moneter
Dalam sejarah perkembangan sistem moneter, kita jumpai bahwa masyarakat telah menggunakan standar moneter yang berbeda-beda dari waktu ke-waktu. Sebelum Perang Dunia I, standar moneter yang diterima yang diterima oleh mayoritas Negara-negara adalah suatu barang yang disebut emas. Pada waktu itu, standar emas pula yang digunakan bertransaksi dalam negeri. Oleh sebab itu, konversi antara mata uang Negara satu dengan mata uang Negara lain sangatlah mudah, dan nilai tukar antara Negara yang satu dengan yang lain (antara setiap mata uang dengan barang-barang, yaitu “ tingkat harga-harga”) menunjukkan kestabilan yang mantab.
Namun setelah Perang Dunia I, emas mulai ditinggalkan sebagai satu-satunya standar moneter. Sebab utama ditinggalkan emas sebagai standar moneter dunia bukanlah karena orang-orang dan Negara-negara tidak lagi percaya pada nilai emas, akan tetapi karena jumlah emas yang tersedia semakin tidak cukup untuk menunjang transaksi-transaksi nasional maupun internasional yang semakin meningkat akibat dari pertumbuhan perekonomian dan perdagangan dunia. Sistem standar emas justru menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian dan perdagangan dunia. Dimana-mana terdapat krisis liquiditas karena tidak cukupnya alat pembayaran untuk menyangga volume transaksi yang semakin membesar. Untuk mengatasi krisi tersebut banyak Negara yang mulai meninggalkan sistem standar emas yang murni dengan jalan membatasi konvertibilitas dari mata uang kertas mereka sendiri dengan emas. Di dalam negeri, uang kertas tidak lagi bisa ditukar dengan emas. Cadangan emas hanya mempunyai arti simbolis bagi uang kertas didalam negeri, meskipun masih tetap merupakan alat pembayaran luar negeri utama. Ini disebut sistem devisa emas.
Sementara itu, terutama setelah Perang Dunia II, perdagangan luar negeri antar bangsa-bangsa semakin membesar, dan emas yang telah dibebaskan sebagai peranannya sebagai standar moneter dalam negeri itupun ternyata tidak juga cukup persediaannya untuk menyangga volume transaksi perdagangan dunia. Krisi liquiditas dunia mulai muncul kembali dan Negara-negara di dunia mulai mencari alternative. Mulai pecah Perang Dunia II sampai awal tahun ’60 an, mata uang dolar amerika merupakan standar moneter internasional. Nilainya yang stabil dan peranan yang dominan dari Amerika Serikat di dalam perekonomian dunia telah membuat dolar sebagai mata uang yang paling “konvertibal” dan dimana-mana diterima sebagai alat penyelesaian transaksi antar Negara, terutama sekali setelah berakhirnya Perang Dunia II dan waktu mana perekonomian dan perdagangan dunia kembali mengalami kemajuan yang pesat. Dollar shortage atau kelangkaan dollar adalah masalah moneter internasional waktu itu.
Mulai awal ’60 an, dan terutama setelah perang Vietnam semakin menghebat pada tahun 1965, keadaan berbalik dari kekurangan dollar menjadi kelebihan dollar “dollar glut”. Sebabnya adalah membengkaknya deficit neraca pembayaran Amerika Serikat (pembiayaan perang Vietnam, larinya modal keluar negeri dan sebagainya), dan laju inflasi yang tinggi dinegara tersebut membesarnya deficit neraca pembayaran telah mengakibatkan semakin melimpahnya uang dollar tersebut menjadi “terlalu banyak. Inflasi yang tinggi dalam negeri Amerika Serikat telah mengakibatkan semakin parahnya deficit neraca pembayaran itu sendiri dan sekaligus menurunkan kepercayaan orang luar terhadap dollar atau tidak lagi merupakan store of value yang baik. Dan memang factor kepercayaan ini sangat menentukan apakah sesuatu mata uang atau barang bisa tetap bertahan sebagai suatu standar moneter (didalam negero, dan apalagi in ternasional. Orang mulai enggan memegang dollar dan posisinya sebagai standar moneterb internasional terus melemah. Sekali lagi orang beramai-ramai memegang emas, yang ternyata mampu mepertahankan nilainya di segala zaman.
Ditinggalkan dollar sebagai standar moneter internasioanal sangat mengacaukan perekonomian dan perdagangan dunia. Masalah pokoknya adalah selama dollar sebagai stanadar moneter internasional belum ada gantinya dan masyarakat dunia cenderung kembali kepada standar emas, dan akan berakibat krisis liquiditas dunia yang sangat parah. Jumlah emas yang tersedia dan laju pertambahannya dari tahun ke tahun adalah jauh dari pada cukup untuk menyangga volume atau pertumbuhan perdagangan inter nasional. Kembali ke standar emas berarti timbul resiko dan mungkin defresi dunia, karena baik laju pertumbuahan output maupun volume perdagangan dunia akan terhambat oleh adanya kekurangan alat pembayaran (liquiditas) yang serius.
C. Macam-macam Standar Moneter
Standar moneter pada hakikatnya dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu standar barang (commodity standard) dan standar kepercayaan(fiat standard).
1. Standar barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin sama dengan berat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika suatu Negara hanya memakai satu jenis barang (logam) sebagai standar moneternya maka Negara tersebut dikatakan menganut “mono metallism standard”, tetapi jika Negara tersebut memakai dua barang (logam) sebagai standar moneternya maka dikatakan bahwa Negara tersebut menganut “bimetallism standard”.
Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a. Standar Emas (the gold standard)
Standar emas diartikan sebagai suatu sistem moneter di mana suatu negara bebas memperjualbelikan emas dengan harga yang pasti. Di samping itu, negaranya juga mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.
Macam – macam standar emas :
The Gold Coin Standar
The Gold Bullion Standar
The Managed Gold Bullion Standard
The Gold Exchange Standar
Kebaikan standar emas di antaranya sebagai berikut.
a) Acceptability, artinya masyarakat menerima emas dan uang yang didasarkan atas emas karena kegunaan dari logam ini.
b) A chek on inflation and deflation, artinya dapat mencegah timbulnya inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus) dan deflasi (penurunan harga secara terus-menerus).
c) Automatic limitation on medium of exchange, artinya persyaratan minimum cadangan emas untuk uang kertas yang diciptakan dan deposito bank dapat menekan secara otomatis pada kelebihan pencetakan uang kertas dan kredit bank.
d) Basic of international money system, artinya diterimanya uang kartal secara umum yang didasarkan pada emas dan karena nilainya yang stabil sehingga uang dipakai sebagai nilai standar internasional serta sebagai alat penukar.
e) Stimulus to international investment and trade, artinya standar emas dapat menggairahkan perdagangan internasional dan investasi.
f) Uniform international price system, artinya dapat membentuk harga internasional dari kegiatan ekspor dan impor emas di pasar bebas dan secara otomatis dapat membuat penyesuaian pada harga-harga internasional.
Keburukan standar emas dapat diuraikan sebagai berikut.
a) Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan, karena selama resesi kepercayaan terhadap uang hancur, sehingga permintaan masyarakat terhadap emas untuk uang dan deposito bank menghabiskan cadangan logam yang dimiliki pemerintah dan memaksa untuk meninggalkan standar emas ini.
b) Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
c) Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut atau kita percayai, dan harapan penyesuaian harga internasional tidak akan terjadi.
d) Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan dunia usaha yang bersangkutan akan menimbulkan spekulasi dan berakibat nilai uang jatuh.
e) Selama kadar emas tetap pada setiap satu-satuan moneternya akan menjamin stabilitas pertukaran dan perdagangan luar negeri, tetapi tidak menjamin keseimbangan harga di dalam negeri
.
Bagian-bagian standar emas diantaranya:
1) Standar Emas Penuh (Full Gold Standard) : adalah sistem moneter di mana uang emas sepenuhnya beredar pada masyarakat.
Persyaratan standar emas penuh :
Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan seberat tertentu emas dan yang beredar uang emas. Ex : 1US$ = 23,22 gram emas murni
Pemerintah bersedia melebur dan menempa
Adanya hubungan yang tetap antara satuan moneter dengan sejumlah tertentu emas
Adanya kebebasan pengelolaan emas
2) Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) : adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan.
Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas,
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil
3) Standard Wissel Emas (Gold Exchange Standard) : adalah sistem moneter di mana uang emas sudah tidak beredar lagi di masyarakat dan diganti dengan uang kertas tetapi nilai satu-satuan uang tetap dijamin dengan seberat tertentu emas.
Persyaratan standard wissel emas :
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.
b. Standar Perak (the silver standard)
Standar perak adalah suatu sistem standar moneter di mana suatu bangsa bebas memperjualbelikan perak dengan harga yang pasti dan mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor perak tanpa batas. Standar perak mempunyai kebaikan dan keburukan yang sama dengan standar emas.
c. Standar Kembar (emas dan perak).
Standar kembar artinya suatu negara menggunakan dua logam sebagai logam standar, misalnya emas dan perak dengan perbandingan tertentu di antara kedua macam standar tersebut.
Besarnya perbandingan mata uang emas dan mata uang perak ditentukan oleh pemerintah dengan melalui undang-undang. Misalnya saja undang-undang menetapkan perbandingan antara emas dan perak adalah 1 gram emas = 10 gram perak (10:1).
Besarnya perbandingan menurut undang-undang tersebut telang mengalami perubahan-perubahan dalam perbandingan kedua mata uang, sehingga mata uang yg bernilai tinggi terdesak diantara nilai sistem peredarannya. Misalnya perbandingan antara emas dan nperak menurut undang-undang adalah 10:1. Sedangkan di pasar bebas terjadi perubahan harga, sehingga perbandingan antara emas dan perak menjadi 1 gram emas = 15 gram perak (15:1). Dengan adanya perubahan harga tersebut orang dapat mengambil untung dengan cara melebut mata uang emas dan menukarnya dengan mata uang perak, karena 1 gram emas dia akan memperoleh 15 gram perak. Perak yang diperoleh sebanyak 10 gram dibuat menjadi mata uang perak yang nilainya sama dengan 1 gram mata uang emas (perbandingan menurut undang-undang). Akibatnya mata uang emas akan menghilang dari peredaran, karena banyak dilebur untuk ditukar dengan perak. Sehingga uang yang beredar dalam perekonomian hanya mata uang perak saja.
2. Standar kepercayaan (fiat standard)
Standar kepercayaan merupakan sistem moneter di mana nilai uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang, tetapi kepercayaan masyarakat dapat menerima uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Kebaikan standar kepercayaan di antaranya sebagai berikut.
1) Terlepasnya dari cadangan logam untuk penciptaan uang dan kredit mengakibatkan perluasan uang dan kredit serta memenuhi persyaratan perdagangan.
2) Akibat yang bersifat inflasi dan deflasi dari standar emas otomatis dapat dihindari,
3) Lebih murah untuk mencetak uang kertas daripada uang logam.
Adapun keburukan standar kepercayaan antara lain sebagai berikut.
1) Tidak dikaitkannya dengan cadangan logam mengakibatkan pencetakan uang kertas dan kredit bank yang berlebihan.
2) Pencetakan uang adalah suatu hal yang mudah tetapi akan berakibat inflasi yang hebat(hyperinflation).
3) Dapat mengakibatkan fluktuasi harga atau nilai tukar valuta asing sehingga dapat menghancurkan keuangan internasional, perdagangan, dan investasi.
3. The Managed Paper Standard
Macam – macamnya :
Fiat Money
Merupakan uang kartal yang tidak dijamin dengan emas ataupun perak, dibuat oleh pemerintah dan tanpa janji untuk dapat ditebus. Nilainya tidak dijamin dengan seberat emas atau perak dan nilai tukarnya tergantung pada kemampuan pemerintah dalam membatasi jumlahnya agar dapat mengurangi penyusutan yang besar.
Inconvertible Paper Money
Uang kartal yang tidak dapat ditukarkan (inconvertible). Kelanjutan dari peredarannya dan siap diterimanya uang ini oleh masyarakat pada masa lalu Karen mempunyai janji untuk membayar sejumlah tertentu, tetapi tidak dapat ditebus, dan ini tergantung pada 2 faktor yaitu :
Pemerintahan menguasai cadangan uang
Posisi kredit pemerintah didasarkan pada besarnya cadangan logam (emas atau perak) dan penggunaannya untuk menebus apa yang tidak dapat ditebus uang kertas.
Kebaikan dari Managed Money :
Terlepasnya dari cadangan logam untuk penciptaan uang dan kredit mengakibatkan perluasan uang dan kredit untuk memenuhi persyaratan cadangan.
Akibat – akibat yang bersifat inflasi dan deflasi dari standar emas yang otomatis dapat dihindari.
Lebih murah untuk mencetak uang kertas daripada uang logam
Keburukan dari Managed Money :
Tidak dikaitkannya dengan sesuatu cadangan logam mengakibatkan pencetakan uang kertas dan kredit bank yang berlebihan, khususnya pada waktu penerimaan pajak menurun dan pengeluaran pemerintah menaik (deficit anggaran dibiayai dengan pencetakan uang dan kredit bank)
Karen nilai tukar valuta asing tidak dijamin dengan suatu logam tertentu akan mengakibatkan fluktuasi – fluktuasi tertentu didalam harga – harga yang akan menghancurkan keuangan internasional, perdagangan dan investasi.
Langganan:
Postingan (Atom)