Tinjauan umum perlindungan hukum anak di sekolah dari
kejahatan tindak asusila
·
Tinjauan umum
Bentuk-bentuk kejahatan
dan kekerasan yang dialami oleh anak-anak dilakukan dengan fokus di empat
tempat dimana anak banyak menghabiskan waktunya yakni di rumah, sekolah, tempat
kerja dan tempat umum. jenis-jenis kekerasan yang dialami oleh anak dibedakan
menjadi tiga, yakni kekerasan mental (mental abuse), kekerasan fisik (physical
abuse), dan kekerasan seksual (sexual abuse). Setiap jenis
kekerasan terdiri dari berbagai macam bentuk kekerasan dan kejahatan, dan
bentuk-bentuk kekerasan dan kejahatan yang pernah dialami oleh para korban
berbeda-beda seperti perlakuan tidak senonoh, perayuan, pencolekan, pemaksaan
onani, oral seks, anal seks dan pemerkosaan adalah bentuk kekerasan dan
kejahatan yang sering dialami oleh anak-anak di bawah umur.
Rumah dan sekolah
adalah tempat bagi anak-anak paling banyak melewati waktunya sehari-hari. Di
tempat-tempat inilah anak-anak semestinya tidak memperoleh tindak kekerasan khususnya
tindak kekerasan asusila. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan lain bahwa
rumah dan sekolah adalah tempat anak-anak memperoleh pendidikan dan disiapkan
untuk menjadi warga masyarakat yang dapat diterima oleh masyarakatnya, dan disana
mereka mengalami proses pendisiplinan, yang terkadang berubah menjadi tindak
kekerasan yang tidak pada tempatnya. Sedangkan dalam lingkungan selokah bentuk
kekerasan yang dialami oleh anak di bawah umur adalah berupa kekerasan mental,
kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Kekerasan mental yang dialami oleh
seorang anak kebanyakan adalah pemberian hukuman oleh guru akibat melanggar
aturan di sekolah. Sedangkan kekerasan fisik sering terjadi akibat dianggap
telah melanggar aturan dan tidak bersedia memenuhi perintah. Ada juga kekerasan
fisik yang disebabkan oleh tindakan iseng dan juga akibat tindakan
kriminalitas.
Di samping itu ada beberapa asumsi
penting yang terkandung dalam kasus tidakan kekerasan tersebut:
1. Bahwa
berbagai macam bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap
anak-anak merupakan fenomena sosial yang tidak terwujud begitu saja atau
berdiri sendiri dalam suatu kekosongan. Perilaku ini muncul karena konteks sosial-budaya tertentu yang memiliki
unsur-unsur pendukung bagi keberadaan gejala kekerasan tersebut.
2. Bentuk-bentuk
kekerasan yang terjadi pada anak-anak dan pelakunya sedikit banyak tergantung
pada konteks atau setting tempat terjadinya kekerasan itu sendiri.
3.
Setiap individu pada dasarnya pernah
menjadi korban dari satu atau lebih bentuk kekerasan, karena manusia pada
dasarnya adalah makhluk sosial. Dalam proses
sosialisasi inilah, manusia bekerjasama, tetapi sekaligus juga bersaing dengan
yang lain untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Persaingan akan menghasilkan
pihak yang menang dan kalah, dan disini bisa terjadi berbagai bentuk tindak
kekerasan dari satu individu terhadap individu lain yang lebih lemah.
Tinjauan Yuridis
Menurut, UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK :
Pasal 1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan
untuk menjamin dan melindungi - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang.
dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 13 - (1) Setiap
anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak
mendapat perlindungan dari perlakukan
a.
diskriminasi;
b. eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman,
kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Dalam hal orang
tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman
Pasal 54 - Anak di dalam dan di lingkungan
sekolah
wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola
sekolah atau ternan-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Sumber: