Senin, 26 Mei 2014

Tinjauan umum perlindungan hukum anak di sekolah dari kejahatan tindak asusila




Tinjauan umum perlindungan hukum anak di sekolah dari kejahatan tindak asusila

·        Tinjauan umum
Bentuk-bentuk kejahatan dan kekerasan yang dialami oleh anak-anak dilakukan dengan fokus di empat tempat dimana anak banyak menghabiskan waktunya yakni di rumah, sekolah, tempat kerja dan tempat umum. jenis-jenis kekerasan yang dialami oleh anak dibedakan menjadi tiga, yakni kekerasan mental (mental abuse), kekerasan fisik (physical abuse), dan kekerasan seksual (sexual abuse). Setiap jenis kekerasan terdiri dari berbagai macam bentuk kekerasan dan kejahatan, dan bentuk-bentuk kekerasan dan kejahatan yang pernah dialami oleh para korban berbeda-beda seperti perlakuan tidak senonoh, perayuan, pencolekan, pemaksaan onani, oral seks, anal seks dan pemerkosaan adalah bentuk kekerasan dan kejahatan yang sering dialami oleh anak-anak di bawah umur.
Rumah dan sekolah adalah tempat bagi anak-anak paling banyak melewati waktunya sehari-hari. Di tempat-tempat inilah anak-anak semestinya tidak memperoleh tindak kekerasan khususnya tindak kekerasan asusila. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan lain bahwa rumah dan sekolah adalah tempat anak-anak memperoleh pendidikan dan disiapkan untuk menjadi warga masyarakat yang dapat diterima oleh masyarakatnya, dan disana mereka mengalami proses pendisiplinan, yang terkadang berubah menjadi tindak kekerasan yang tidak pada tempatnya. Sedangkan dalam lingkungan selokah bentuk kekerasan yang dialami oleh anak di bawah umur adalah berupa kekerasan mental, kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Kekerasan mental yang dialami oleh seorang anak kebanyakan adalah pemberian hukuman oleh guru akibat melanggar aturan di sekolah. Sedangkan kekerasan fisik sering terjadi akibat dianggap telah melanggar aturan dan tidak bersedia memenuhi perintah. Ada juga kekerasan fisik yang disebabkan oleh tindakan iseng dan juga akibat tindakan kriminalitas.
Di samping itu ada beberapa asumsi penting yang terkandung dalam kasus tidakan kekerasan tersebut:
1.      Bahwa berbagai macam bentuk kekerasan  yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak merupakan fenomena sosial yang tidak terwujud begitu saja atau berdiri sendiri dalam suatu kekosongan. Perilaku ini muncul karena  konteks sosial-budaya tertentu yang memiliki unsur-unsur pendukung bagi keberadaan gejala kekerasan tersebut. 
2.      Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi pada anak-anak dan pelakunya sedikit banyak tergantung pada konteks atau setting tempat terjadinya kekerasan itu sendiri.
3.      Setiap individu pada dasarnya pernah menjadi korban dari satu atau lebih bentuk kekerasan, karena manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial. Dalam  proses sosialisasi inilah, manusia bekerjasama, tetapi sekaligus juga bersaing dengan yang lain untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Persaingan akan menghasilkan pihak yang menang dan kalah, dan disini bisa terjadi berbagai bentuk tindak kekerasan dari satu individu terhadap individu lain yang lebih lemah.

Tinjauan Yuridis 
Menurut, UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK :
Pasal 1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 13 - (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman
Pasal 54 - Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola sekolah atau ternan-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Sumber: